433 Tak Lulus CPNS

433 Tak Lulus CPNS

TANJUNG SELOR, DISWAY – 433 Tak Lulus CPNS. Berdasarkan pengumuman nomor 810/928/2.1-BKD tentang hasil integrasi nilai seleksi komptensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), sebanyak 264 orang dinyatakan lulus CPNS 2019 di lingkup Pemprov Kaltara.

Hasil integrasi nilai SKD dan SKB, merupakan olah data sistem SSCN oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) ASN Badan Kepegawaian Negara. “Yang ikut seleksi 697 orang, yang lulus 264 orang. Dan, yang tidak lulus 433 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Burhanuddin, belum lama ini. Sesuai jadwal yang diumumkan, peserta yang lulus selanjutnya diwajibkan melakukan registrasi, atau daftar ulang. Dengan kelengkapan berkas usul penetapan nomor induk pegawai (NIP). “Registrasi akan dilaksanakan selama 11 hari. Mulai 5 hingga 15 November 2020. Dengan penjadwalan yang diatur berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ujarnya. Mereka yang lulus, dapat mengakses laman https://kaltaraprov.go.id, atau di https://humas.kaltaraprov.go.id dan https://bkd.kaltaraprov.go.id/. Sementara, bagi yang tidak lulus, diberi masa sanggah selama 3 hari. Dari 1-3 November 2020. Melalui akun SSCN masing-masing peserta. Adapun dokumen yang wajib diserahkan kepada panitia seleksi daerah (Panselda) - BKD Kaltara, yakni surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan, surat lamaran, dan keterangan bebas narkoba. Harus dibuat setelah pengumuman kelulusan akhir atau SKB keluar. “Dokumen yang diserahkan, adalah dokumen yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman. Jangan serahkan dokumen yang lama atau dokumen sebelum pengumuman keluar,” tegas Burhan. Setiap berkas, akan diverifikasi lagi keabsahannya oleh tim verifikator dari BKN Regional VIII/Banjarmasin. “Jika ada kekurangan informasi dari BKN Regional dan berkas sudah diserahkan ke BKN Regional VIII/Banjarmasin, BKN Regional akan menghubungi BKD atau panselda. Nanti, panselda akan menghubungi yang bersangkutan, karena BKN Regional yang memverifikasi dan melakukan validasi kembali berkas yang diserahkan,” jelasnya. Sembari berjalan, BKD juga memasukkan kembali daftar nama yang melakukan pendaftaran ulang, atau menyerahkan berkas ke dalam Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). “Lalu diterbitkan nota usul. Bersama nota usul (penetapan NIP) inilah berkas diserahkan kepada BKN Regional. Nota usul dan berkasnya akan divalidasi oleh BKN Regional. Artinya, validasi akhir itu ada di BKN Regional,” ungkapnya. Selain validasi berkas, BKN Regional VIII/Banjarmasin juga akan mengeluarkan NIP dan SK pengangkatan sebagai CPNS Pemprov Kaltara. Patut diketahui juga, sedianya ada 36 formasi yang kosong pada seleksi CPNS 2019 Pemprov Kaltara. Baik karena tidak ada pendaftar maupun ada pendaftar, tapi seluruhnya tidak lulus SKD. Formasi kosong itu, ternyata sudah terisi secara otomatis pada saat pengolahan hasil SKD dan SKB pada sistem BKN. Dan, hasil akhirnya seperti yang disebutkan di atas. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: