Cegah Human Trafficking, Usul Aturan Batas Usia Masuk Penginapan
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking gadis di bawah umur, yang dilakukan empat tersangka muda-mudi di Samarinda, mendapatkan perhatian penuh oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Koordinator Wilayah (Korwil) Kaltim.
Pasca pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, TRCPPA Korwil Kaltim akan melakukan pendampingan terhadap dua korban yang dijajakan oleh empat tersangka kepada pria hidung belang. "Orang tua korban meminta kami untuk melakukan pendampingan. Kami akan mengambil langkah pendampingan psikis dan kita berikan dia kegiatan yang positif, agar dia melupakan apa yang telah terjadi sama mereka selama ini," ungkap Rina Zainun, Ketua TRCPPA Korwil Kaltim ketika dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020). Dalam kesempatan itu, Rina Zainun mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Polresta Samarinda. Dengan merespons cepat laporan yang dilakukan orang tua korban. Hingga terungkapnya kasus TPPO yang disebutnya memang sedang marak terjadi di Kota Tepian. "Kami sangat berterima kasih kepada Unit PPA karena langsung menangkap pelaku di hari itu juga, di saat orang tua korban melakukan pelaporan," ucapnya. Lanjut Rina, kasus TPPO melibatkan remaja di bawah umur memang tengah marak terjadi di Samarinda. Dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, sejumlah lokasi hingga tempat penginapan di Samarinda terpantau melakukan aktivitas itu. Pelaku muncikari maupun korban yang dijajakan, kebanyakan anak di bawah umur. "Kasus trafficking anak di bawah umur ini sudah parah, karena ada komplotannya. Yang menjadi kendala, pelaku muncikari bahkan masih ada yang di bawah umur," ucapnya. Rata-rata, pelaku muncikari mendagangkan para gadis di bawah umur, mulai dari usia 11 hingga 17 tahun. Untuk penikmat seks usia dini ini tak hanya orang dewasa. Ada pula remaja yang seumuran. "Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Polda Kaltim, sama-sama menyelidiki kasus trafficking yang marak terjadi di Samarinda," katanya Sementara itu, langkah ke depan yang dilakukan TRCPPA Korwil Kaltim, ialah berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penginapan. Agar ada larangan terima tamu di bawah umur tanpa pendampingan orang tua. "Ke depannya kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan edaran ke guest house hingga hotel untuk tidak menerima pengunjung anak-anak di bawah 18 tahun," "Harusnya pihak hotel, guest house, dan kos-kosan jangan hanya mau terima untung, tapi jatuhnya ikut terlibat membiarkan anak-anak ini rusak. Jadi langkah ke depannya itu yang kami lakukan," lanjutnya. Menurutnya, anak-anak di bawah umur sangat mudah terjerumus dalam bisnis lendir. Hal itu akan terjadi, apabila para orang tua tidak benar-benar melakukan pengawasan dan memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya. "Kalau bisa saya bilang, ini seperti penyakit yang menular. Ini karena salah pergaulan. Anak-anak ini mau mencari uang dengan cara itu, ini sangat miris," katanya. Kebanyakan anak-anak yang terlibat dalam bisnis esek-esek adalah di kalangan broken home. Kurangnya perhatian orang tua, membuat anak akan lebih merasa nyaman di luar, sehingga sangat mudah sekali salah pergaulan. "Tidak hanya karena orang tua mereka pisah. Ada juga yang masih utuh dan orang tuanya berada, tapi dia tidak dapatkan sosok orang tua sebagai teman bercerita, yang kurang perhatian. Dia nyaman di luar ketimbang di rumah. Kalau sudah begitu siapa yang salah," ucapnya. Dari sejumlah kasus yang ditangani TRCPPA Korwil Kaltim, kebanyakan anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam bisnis esek-esek bukan karena ingin sekedar mendapatkan uang secara instan. "Bukan uang sebenarnya yang mereka cari, tapi kasih sayang dari kedua orang tuanya. Berikanlah tempat yang nyaman untuk mereka. Di luar bukanlah tempat yang nyaman buat mereka. Selama ini, anak-anak itu merasa lebih nyaman di luar rumah. Itulah mengapa orang tua harus lebih merangkul, agar betah di rumah," demikian Rina. Sementara itu, empat pelaku TPPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam 15 tahun penjara setelah diringkus di Balikpapan pada Minggu (25/10/2020) lalu. Keempat tersangka itu adalah GN, RH, AC, dan FB. Seluruhnya masih berusia 18 tahun, yang bertindak sebagai muncikari. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: