Empat Pemuda Samarinda Jadi Muncikari Online
Bulan Oktober salah satunya dikenal dengan peristiwa Sumpah Pemuda. Sebuah ikrar mempersatukan bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia. Berbuat yang terbaik untuk negara. Namun arti tersebut seperti tak berlaku untuk keempat pemuda 18 tahun ini. Yang justru bertindak sebagai muncikari.
Empat muda-mudi ini tak punya hati. Sebut saja GN, RH, AC, dan FB. Dua gadis remaja berumur 15 dan 16 tahun ditawarkannya via aplikasi MiChat. Yang menawar tentu saja, para penikmat seks usia dini. Tindak eksploitasi anak di bawah umur ini sudah dilakukan sejak awal Oktober. Kasus ini diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Keempat tersangka, diciduk polisi di dua lokasi berbeda, Minggu (25/10/2020) lalu. Para tersangka ini merupakan warga Kota Tepian. Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengemukakan, seluruh tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Samarinda dan Balikpapan. “Kami menangkap keempat pelaku karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dua gadis remaja untuk dijajakan kepada pria hidung belang,” Kata Teguh mewakili Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, ditemui Jumat (30/10/2020). Baca Juga; Pelajar Samarinda “Dijual” Lewat Mi Chat Teguh membeberkan motif eksploitasi yang dilakukan keempat muncikari ini, dengan cara menawarkan kedua korbannya kepada para penikmat seks usia dini melalui aplikasi pesan MiChat. “Perannya mereka menghubungkan dengan penikmatnya menggunakan jasa prostitusi online, melalui aplikasi MiChat, ditawarkan apabila ada yang berminat kemudian dia menawar,” ungkapnya. Para tersangka biasa mematok harga sebesar Rp 400 – 800 ribu. Dari hasil menjajakan korbannya, mereka mendapatkan fee sebesar Rp 100 – 300 ribu. Biasanya setelah terjadi transaksi dan kesepakatan, barulah pria hidung belang dipertemukan dengan korban. “Untuk motifnya juga karena kebutuhan ekonomi, dan memanfaatkan anak-anak di bawah umur ini,” lanjutnya. Untuk lokasi eksekusi esek-esek tergantung keinginan si pelanggan. Namun kebanyakan dilakukan di hotel kelas melati. “(Korban) satu masih sekolah dan satu sudah putus sekolah. Tersangka dan korban hubungannya pertemanan saja. Semuanya ini sama-sama, idenya mereka berbarengan. Jadi masing-masing tersangka ini saling memasarkan. Siapa yang duluan laku itulah yang mengambil keuntungannya,” terangnya. Teguh mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari laporan seorang pria berinisial RN, mencari anaknya AM yang kabur dari rumah selama dua minggu. “Anak ini (AM) memang ada riwayat broken home. Keluarga kepikiran karena tidak pulang, kemudian dicariin. ditanyakan kepada temannya AM, dan ditemukanlah dia ada di Balikpapan,” kata Teguh. Baca juga: Tak Mau Bayar PSK, Pria Hidung Belang Dikejar Muncikari Bawa Parang Dibantu beberapa rekannya, RN pun berhasil menemukan keberadaan anaknya di sebuah lobi Hotel di Balikpapan. Di sana AM sedang bersama ketiga tersangka yakni GN, RH, dan AC berjenis kelamin laki-laki. Di antara mereka ada satu korban yang baru saja melakukan transaksi bersama tamunya. “Jadi mereka di hotel itu sedang menunggu salah satu korban, tidak kita sebut namanya, jadi intinya korban itu baru saja melayani tamunya. Ini hasil transaksi ketiga tersangka,” kata Teguh. Mengetahui perihal itu, RN berinisiatif membawa AM beserta tiga tersangka dan satu korban itu ke Mapolresta Samarinda. Setelah dilakukan pelaporan, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit PPA segeranya melakukan penyelidikan. “Ketiganya akhirnya mengaku setelah kami interogasi, si GN ini mengatakan sebenarnya ada dua korban yang biasa mereka jual. Kalau si AM itu belum sempat (didagangkan), jadi baru mau. Memang ada niatnya ke sana. Dalam kasus ini AM hanya berstatus saksi,” ucapnya. Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa ada rekan mereka yang turut memperdagangkan gadis remaja di bawah umur. Dia adalah FB, berjenis kelamin perempuan. Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian menciduk FB di Samarinda. Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh, terkait perkenalan antara dua korban dengan ketiga tersangka berlangsung melalui media sosial. Dari perkenalan itu mereka sering nongkrong dan berkumpul bersama. Terkait perdagangan terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, ponsel, slip transfer dan ATM. Keempat tersangka kini telah mendekam di dalam sel Tahanan Polresta Samarinda.TERLILIT UTANG
Salah satu pelaku, FB mengatakan, awal mula dirinya terjun dalam bisnis prostitusi online ini terjadi pada awal Oktober. Saat itu, salah satu korban berusia 15 tahun, sebut saja Mawar sedang terlilit utang dengan tersangka berinisial GN sebesar Rp 600 ribu. Diceritakan FB, utang piutang itu terjadi pada Kamis (1/10) silam. Kala itu, tersangka GN berada di dalam kamar hotel yang terletak di bilangan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. FB bersama Mawar kemudian mendatangi GN di sana. Hingga akhirnya memutuskan untuk menginap di hotel itu, dengan menyewa kamar yang berbeda. Baca juga: Dijebak Polisi, Muncikari Anak di Bontang Diciduk "Untuk biaya sewa kamar hotel itu dibayarkan GN. Tapi dianggap sebagai utang dia (Mawar) sama GN," ucapnya. Lantaran terus-terusan ditagih oleh GN, Mawar pun akhirnya bercerita kepada FB terkait permasalahannya ini. Mawar mengaku beberapa kali diancam GN. Apabila tidak segera melunasi utangnya, maka foto-foto Mawar akan disebar ke media sosial. "Saya mengusulkan, mending open booking (BO) aja biar bisa bayar utang sama GN," sahut FB. Namun sebelum menerima pelanggan, korban justru dipaksa melakukan hubungan layaknya suami - istri dengan GN terlebih dahulu, untuk melunasi utangnya. Usai melayani GN, barulah korban dipaksa melayani konsumen yang lain dengan tarif Rp 300 - 800 ribu. Dari hasil mencarikan pelanggan penikmat esek-esek, FB mengantongi 20 persen dari tarif yang disetujui oleh konsumen. Angka itu telah disepakati antara FB dengan Mawar. Selama ini, FB mengaku baru dua kali menjajakan Mawar melalui platform media sosial MiChat kepada pria hidung belang. "Sama saya baru dua tamu saja yang nyangkut. Kalau operasi biasa di hotel melati," ungkap FB. "Ya untung-untungan gitu. Siapa yang dapat konsumen, dialah yang mendapat fee," sambungnya. Akibat tergiur bisnis esek-esek, keempat tersangka ini dijerat polisi dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan khusus untuk satu tersangka atas nama GN, dikenakan pasal tambahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. "Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh GN. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Teguh. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: