Gubernur Umumkan UMP Kaltim 31 Oktober, KSPI Masih Berharap Naik

Gubernur Umumkan UMP Kaltim 31 Oktober, KSPI Masih Berharap Naik

Samarinda, nomorsatukaltim.comPemprov Kaltim akan mengumumkan nominal upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2021. Yang angkanya tidak mengalami kenaikan. Masih sama dengan tahun ini. Kalangan buruh pun diminta legawa. Gubernur Kaltim dijadwalkan menyampaikan itu 31 Oktober nanti.

Perihal ketetapan ini memang sudah tertuang dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan (Menaker). Yang ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia bernomor M/11/HK.04/2020. Tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi COVID-19. Menanggapi itu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memberikan komentar. Menurut orang nomor satu di Kaltim ini, walaupun UMP Bumi Etam tidak mengalami kenaikan, hal tersebut tidak akan menimbulkan kekhawatiran. Isran mengatakan, tenaga kerja yang diberi kenaikan UMP hanya untuk pekerja yang bekerja di bawah masa waktu 1 tahun. Tetapi kebanyakan, karyawan yang bekerja di masa waktu tersebut sudah diberhentikan. Penyebabnya, krisis akibat pandemi. Atau pun, beban serta kekhawatiran perusahaan yang tak mampu membayar upah karyawan. "Di kita (Kaltim) tidak ada pekerja yang bekerja di masa waktu seperti itu. Jadi tidak masalah. Aman, saya kira aman," terang Isran saat sedang melakukan kunjungan di Desa Batuah, Kukar, Selasa (27/10). Senada, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun mengaku sudah mengetahui kabar tersebut. Ia mengiyakan tidak ada kenaikan upah. Jumlahnya pun yang diketahui Hadi tetap berada di angka Rp 2,9 juta. Surat edaran itu pun sudah diparaf oleh Hadi. Tinggal menunggu gubernur untuk meneken surat tersebut. "Ini jalan tengah lah. Semua perusahaan sedang collapse. Kenaikan UMP ini akan menyulitkan pengusaha," ucapnya saat ditemui di kegubernuran. Dikatakan Hadi lagi, pihak buruh mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Namun surat tersebut belum diterima oleh pihak pemprov. Terkait kapan kabar tersebut diumumkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Suroto angkat bicara. Ia mengatakan pengumuman UMP 2021 akan dilakukan Sabtu (31/10/2020) mendatang. Dibenarkan Suroto ada kesimpangsiuran kabar soal kapan hal ini diumumkan. Namun, Suroto menegaskan keputusan tersebut sudah berdasarkan petunjuk Menaker. "Pengumuman Sabtu (nanti), dan ini telah sesuai petunjuk (Kemenaker)," tegasnya kepada wartawan Disway Kaltim saat dihubungi melalui telepon seluler siang kemarin. Suroto membeberkan, sebenarnya pengumuman akan dilakukan 1 November. Tetapi dikarenakan hari libur maka dimajukan menjadi akhir Oktober ini. Ketika ditanya bagaimana proses penentuan UMP berjalan. Suroto menjelaskan proses tersebut berjalan dengan lancar. Yang intinya menyesuaikan kondisi yang telah terjadi sekarang. Pengumuman nominal juga akan disampaikan langsung oleh gubernur Kaltim. "(Pengumuman) wewenang Pak Gub (Isran Noor), Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan saja," tandas Suroto. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menuturkan, Apindo telah lebih dulu merekomendasikan agar UMP 2021 tidak naik. Slamet membeberkan jika keputusan pemerintah pusat mengikut Kaltim. Apindo sendiri, kata dia, merekomendasikan hal tersebut tak lain karena sudah mengamati situasi pandemi COVID-19 yang memberikan banyak kerugian. "(Pusat) Itu ikut-ikutan Kaltim," tudingnya. Tidak hanya itu, standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kaltim juga masih di bawah UMP. Slamet menjelaskan, saat ini banyak perusahaan mengurangi operasional kegiatannya."Bahkan ada yang tutup, seperti halnya hotel kan banyak yang tutup" ungkapnya kemudian. Dikhawatirkan Slamet, jika UMP naik di tengah kondisi ekonomi minus akan berdampak tidak baik. Yang mengakibatkan akan terjadi PHK massal nantinya. Kondisi seperti ini kerap diperjuangkan oleh beberapa pihak untuk memikirkan nasib buruh. Tetapi Slamet menegaskan sekali lagi, proses ini melibatkan pengusaha, pemerintah, asosiasi buruh serta akademisi. "Misal ada mahasiswa demo, coba tanyakan saja kepada dosennya. Mereka kan turut serta merencanakan," celetuk Slamet. Situasi di atas berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim Kornelis Wiriyawan Gatu. Ia menyampaikan kekecewaan atas surat edaran tersebut. Dan meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan agar ada kesempatan kenaikan UMP 2021. Dirinya melihat dari berbagai macam aspek yang dialami buruh. Menurutnya, akan ada dampak terhadap tingkat daya beli buruh. Lalu, jika pertimbangannya akibat situasi pandemi, baginya hal itu kurang relevan. Karena kata dia, di internal extended beberapa perusahaan tertentu, khususnya sektor perkebunan, proses produksi justru tetap dilakukan. Dan berjalan seperti biasa, bahkan terkadang ada peningkatan. "Dengan adanya surat dari menteri itu, bertentangan dengan teman-teman buruh," kata Kornelis di ujung telepon kemarin sore. Ia menyarankan, kepada gubernur Kaltim untuk tetap menaikkan upah. Walaupun kenaikan tidak sesuai dengan tahun lalu. Yang berada di nilai 8,91 persen. Harapan Kornelis, kenaikkan bisa mencapai 6 hingga 8 persen. Ia melanjutkan, internal KSPI sendiri sudah mempertimbangkan untuk melakukan aksi protes ke kantor Gubernur Kaltim yang berada di Jalan Gajahmada, Samarinda. Tujuannya, untuk mendesak gubernur agar mengabaikan surat edaran tersebut. Anggota KSPI Kaltim sendiri, diungkapkan Kornelis, ada 21.000 orang. Yang juga memiliki kartu keanggotaan. Seluruh anggotanya pun tersebar di hampir semua perusahaan kelapa sawit di Kaltim. "Anggota kami tersebar di 40 perusahaan," pungkasnya mengakhiri. (nad/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: