Dua OPD di Kukar Diadukan ke Bawaslu
Kukar, nomorsatukaltim.com - Terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menerima laporan. Laporan tersebut disampaikan oleh Fandi. Yang mengatasnamakan anggota Aliansi Masyarakat Kutai Bangkit.
Di dalam laporan yang dilayangkan pada 26 Oktober 2020 kemarin. Fandi menganggap ada sebanyak dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melakukan pelanggaran. Fandi menganggap dua OPD tersebut melakukan pembiaran. Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk sang petahana bercokol di depan kantor.
"Cuma laporan baru masuk, belum ditanggapi," terang Fandi pada Nomorsatu Kaltim, Kamis (29/10/2020).
Fandi menganggap seharusnya spanduk-spanduk tersebut tidak terpasang. Karena sudah memasuki tahapan pilkada. Sehingga seluruh OPD di Kukar, tidak diperkenankan untuk memasang spanduk petahana di kantornya.
Hasil dokumentasi spanduk yang terpasang akan menjadi alat bukti laporan yang dilayangkan Fandi. Dan berharap Bawaslu Kukar bisa menindaklanjuti segera hal tersebut.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar Sofiyan. Membenarkan jika ada laporan terkait netralitas ASN yang masuk. Pertanggal 26 Oktober kemarin. Dan masih dalam proses. Terkait isi materi laporan, Sofiyan belum berani membeberkan lebih lanjut.
"Masih proses penerimaan dari penyampaian laporan," ujarnya.
Sejauh ini, Sofiyan menyebut jika menerima dua temuan dan dua laporan. Terkait netralitas ASN di Pilkada Kukar. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya tinggal KASN yang mengambil alih.
"Memang (sudah) ada dua yang dilaporkan," pungkas Sofiyan. (mrf/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: