Kasus KDRT di Sungai Kunjang Berujung Damai

Kasus KDRT di Sungai Kunjang Berujung Damai

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sungai Kunjang, Sabtu (24/10/2020) lalu berakhir damai. Sang suami, FT (41) dibebaskan polisi setelah sempat merasakan dinginnya jeruji besi selama semalam. Sementara sang istri, ID (43) meski memaafkan suaminya, namun tak bisa lagi melanjutkan hidup bersama, alias memilih cerai.

Dibebaskannya FT setelah aparat Polsek Sungai Kunjang melakukan upaya mediasi dengan ID pasca penangkapannya. Dalam mediasi tersebut, FT meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatan serupa. "Kasusnya tidak dilanjutkan, karena sudah mediasi dan istri masih cinta," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi, Senin (26/10/2020). Karena telah melalui proses damai, maka kasus tersebut ditutup dan FT diperbolehkan kembali pulang. Upaya damai dalam kasus KDRT ini turut diketahui Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Korwil Kaltim selaku lembaga yang mendampingi korban. "Benar, jadi dilakukan mediasi sebelum lanjut ke tahap BAP (berita acara pemeriksaan). Langkah damai diambil karena alasan anak. Jadi anak mereka yang kecil itu sangat dekat dengan ayahnya (FT), enggak bisa jauh. Jadi itu alasannya tidak dilanjutkan," ungkap Rina Zainun, Ketua TRCPPA Korwil Kaltim. Langkah damai ini ditandai dengan perjanjian tertulis. Apabila FT kembali melakukan tindak kekerasan terhadap ID, maka akan langsung dilanjutkan ke proses hukum tanpa melalui mediasi. "Jadi surat perjanjiannya dibikin tiga rangkap, dipegang sama pihak polisi, kami (TRCPPA Korwil Kaltim), dan mereka berdua," ucapnya. Lanjut Rina, diketahui bahwa FT yang temperamental kerap menganiaya ID apabila keduanya terlibat masalah. Namun untuk kasus ini tak diketahui secara jelas, pemicunya mereka terlibat cekcok. "Ada yang masih ditutupi sama si istri, apa yang menjadi permasalahan mereka. Mengakunya hanya gara-gara si istri menasihati suaminya yang terlibat perselisihan dengan tetangganya. Tak terima diberi tahu, kemudian si suami menonjok si istri," katanya. Pengakuan anak dari pasangan suami istri ini, FT kerap melakukan KDRT di hadapan kedua anak mereka. Langkah selanjutnya, TRCPPA akan melakukan hipnoterapi kepada anak mereka untuk memulihkan kondisi psikisnya. "Jadi fokus kita sekarang memulihkan psikis si anak. Agar dapat melupakan perkelahian kedua orang tuanya. Karena ini cukup berdampak pada tumbuh kembang si anak," terangnya. Kendati ID telah memilih memaafkan dan tindak melanjutkan permasalahan ini hingga ke ranah hukum. Namun dirinya memilih untuk melanjutkannya ke tahap perceraian. "Jadi si istri sudah tidak mau lagi sama suaminya. Karena sudah sering dipukuli. Makanya setelah ini si istri memilih untuk cerai," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, KDRT yang dilakukan FT terhadap istrinya ID ini terjadi pada Sabtu (24/10) malam. Saat itu FT baru saja berselisih paham dengan tetangganya. ID sebagai istri pun berusaha menasihati. Namun, justru bogem mentah mendarat ke wajah ID. Meski mulut istrinya sampai mengeluarkan darah, FT kadung naik pitam. Disekap istrinya sambil mengancam agar tidak melaporkan tindaknya ke polisi. Beruntung, anak lelaki ID membukakan pintu saat FT tak ada di rumah. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke TRCPPA Korwil Kaltim. Bersama Ketua RT setempat, kemudian mendatangi korban di rumah untuk dilakukan visum. Usai dilakukan visum dan melapor ke Polsek Sungai Kunjang, di saat bersamaan FT pun baru pulang ke rumah. Terang saja, polisi pun langsung menciduk FT di kediamannya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: