Habis Minyak, Terbitlah EBT

Habis Minyak, Terbitlah EBT

Potensi EBT di Indonesia sangat besar. Berdasarkan hitungan Kementerian ESDM, potensi EBT di Indonesia mencapai 400 ribu MW. Sayangnya, sampai saat ini baru dimanfaatkan hanya 2,5 persen atau 10.400 MW.

Direktur Aneka Energi Kementerian ESDM, Harris Yahya menjelaskan, mayoritas energi tersebut dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Yang saat ini potensinya mencapai 75 ribu MW.

Selain itu, ada juga energi panas bumi dan bio energi. Namun untuk PLTS, PLT Angin dan Samudra belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Ini paling banyak kita dari hydro (PLTA). Dengan potensi yang dimiliki sampai 75.000 megawatt. Ada panas bumi dan biodiesel,” kata Harris dalam diskusi Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Jakarta, Kamis (22/10).

Harris melanjutkan, jumlah EBT 10.400 MW tersebut hanya dihasilkan dari 15 persen dari alat PLN yang terpasang. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dilakukan Indonesia untuk mencapai target memenuhi kebutuhan EBT sebanyak 23 persen pada tahun 2025.

Selama empat tahun terakhir, Harris mengatakan, penambahan EBT tiap tahunnya hanya 400 MW sampai 500 MW. Sehingga di tahun 2025 hanya akan ada 22.500 MW bersumber dari EBT. Masih kurang 10 ribu MW yang harus dikejar dalam waktu 2019-2025.

Harris mengatakan, rancangan Perpres EBT saat ini sudah di tahap proses finalisasi. Perpres tentang harga EBT ini akan membuat iklim investasi di sektor tersebut lebih menarik bagi para investor.

Di dalamnya terdapat ketentuan pajak yang lebih mudah. Karena ada tarif khusus bagi produsen EBT. Yang memiliki kapasitas sampai 5.000 MW. Selain itu, untuk pengadaan barang pun tidak lagi melewati proses lelang. Melainkan dengan cara penunjukan langsung. “Kita berharap ini bisa mendorong lebih baik pengembangan energi baru terbarukan,” kata Harris.

Tak hanya itu, Harris membeberkan, akan ada insentif lainnya yang semakin banyak. Bahkan pemerintah akan memberikan insentif tambahan berupa tambahan harga jika ada perbedaan harga antara ketentuan Perpres dengan biaya pokok penyediaan yang dilakukan oleh PLN.

“Ada insentif tambahan berupa pemerintah akan menutup harga yang ada. Antara di dalam Perpres dengan biaya pokok penyediaan oleh PLN. Jika memang ada perbedaan harga di daerah,” kata dia. (cnn/lpt/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: