AGM Tegaskan Peran BPD Dalam Pengawasan

AGM Tegaskan Peran BPD Dalam Pengawasan

PPU, nomorsatukaltim.com - Sumpah jabatan 90 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 14 desa di Penajam Paser Utara (PPU) diambil. Mereka diwajibkan untuk menjalankan perintah sesuai amanat Pancasila selama masa bakti 2020-2026.

Diharapkan dalam kurun waktu itu mereka bisa berperan aktif dalam kemajuan desa. Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menyebutkan peran BPD dalam perencanaan pembangunan desa sangat penting dan strategis. Mulai perencanaan pembangunan hingga pengawasan di tingkat desa. "Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab," ujarnya saat pelantikan di Gedung Graha Pemuda, Kamis (22/10/2020). Hanya ada dua fungsi yang dimiliki oleh BPD. Yakni fungsi legislasi dalam rangka menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Kemudian fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa setempat. "Namun dalam melaksanakan kedua fungsinya, BPD memiliki beberapa wewenang yang salah satunya adalah wewenang melaksanakan pengawasan," tuturnya. Pengawasan yang dimaksud, menitikberatkan pada pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa (perdes) dan peraturan kepala desa (perkades). Maka dalam penerapannya, BPD diminta optimal melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Keberhasilan dari pembangunan desa, lanjutnya, terletak pada pengawasan itu. Adapun pemerintah telah membuat aturan mengenainya. Yang bertujuan agar pemdes dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 tentang Desa. Di situ berisikan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemdes dan BPD. Berdasarkan regulasi ini, maka dua lembaga ini mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia. "Dalam perencanaan pembangunan desa, kepala desa harus melibatkan BPD. Peran BPD ini sangat dibutuhkan sebagai mitra yang seimbang dengan pemerintah desa," jelasnya. BPD sebagai bagian dari pemdes, juga merupakan lembaga perwujudan demokrasi. Agar setiap program kerja desa yang strategis untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan. "Langkah awal yang perlu dilakukan, yaitu melakukan konsolidasi sesama pengurus BPD dulu. Memahami lalu bersinergi. Agar nantinya dpat mewujudkan visi dan misi Pemkab PPU," saran Gafur. Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Alimudin menjelaskan, pelantikan ini adalah tahap pertama. Masih ada tahap selanjutnya. "Yang saat ini dilantik lebih dulu, karena masa jabatannya sudah habis," katanya. Untuk yang berikutnya ada 8 desa lagi. Pelantikan akan dilaksanakan setelah proses pemilihannnya selesai. 14 Desa yang telah selesai tersebut adalah Desa Sesulu, Api-Api, Babulu Darat, Babulu Laut, Sumber Sari, Rawa Mulia, Sebakung Jaya, Karang Jinawi, Tengin Baru, Bukit Raya, Sukaraja, Semoi Dua, Wonosari, dan Desa Argomulyo. "Jumlah anggotanya berbeda-beda. Menyesuaikan populasi penduduknya. Ada yang 5, 7 dan 9. Lalu kali ini juga ada keterwakilan perempuan," tutupnya. (rsy/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: