Status Zainal Disoal

Status Zainal Disoal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Status calon gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang yang masih tercatat sebagai anggota Polri, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Senin (19/10). Pelapor atas nama Padly, warga Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan.

Ditemui pewarta usai menyerahkan laporan ke Bawaslu, Padly mengatakan, yang menjadi dasar ia melaporkan status Zainal, yakni adanya pemberitaan di media dalam jaringan (daring) atau online bahwa Zainal masih aktif sebagai anggota Polri. Karena Zainal merupakan salah satu yang dimutasi, dari Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II, diberi tugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Umum Mabes Polri. Ia berpendapat bahwa dengan status yang masih aktif sebagai anggota Polri, diduga melanggan Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta putusan MK Nomor 67 Tahun 2012. “Ini yang jadi pertanyaan, apakah jabatan yang sampai saat ini masih melekat masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau tidak. Mungkin dua hari ke depan baru akan mendapatkan kajian dari Bawaslu, apakah ada unsur pelanggaran yang dilakukan beliau atau tidak,” kata Padly. Ia juga mengaku telah menyampaikan sejumlah bukti. Seperti salinan link berita dan screenshot berita dari media nasional. “Apa pun konsekuensi dari laporan saya ini, yang pasti saya akan bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya. Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani yang dikonfirmasi, mengaku sudah menerima laporan awal dari pelapor. “Semua laporan yang masuk akan dilakukan kajian awal dahulu, sebelum nanti akan diputuskan memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya. Sementara itu, anggota tim pemenangan pasangan Zainal A Paliwang-Yansen TP, Muddain, menegaskan bahwa pengunduran diri Zainal sebagai anggota Polri, sudah diklarifikasi sebelumnya oleh yang bersangkutan. Menurut aturan, kata Muddain, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri calon kepala daerah satu bulan sebelum pencoblosan. Artinya, 9 November mendatang. Apalagi, lanjutnya, surat pengunduran Zainal sebagai anggota Polri yang berpangkat brigjen, memakan waktu. Sebab, harus ditandatangani presiden. Yang jelas, kata Muddain, sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur Kaltara oleh KPU, surat pengajuan pengunduran diri dan keterangan tengah berproses. Dan, telah dilampirkan sebagai salah satu syarat yang diwajibkan KPU. “Kalau memang kami menyalahi aturan, sudah pasti sejak awal pendaftaran Zainal-Yansen akan ditolak KPU. Tapi kan ini tidak, bahkan sekarang sudah kampanye,” ujarnya. Secara terpisah, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menjelaskan, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, memang diatur secara jelas bagi calon kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, ASN ataupun anggota DPRD wajib mengundurkan diri saat ingin maju sebagai calon kepala daerah. Namun dalam pelaksanaanya, kata Suryanata, proses pengunduran diri dari suatu lembaga membutuhkan waktu lama. Sehingga, dalam proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah, mereka yang berasal dari Polri, TNI, ASN ataupun DPRD, hanya wajib melampirkan bukti surat kesiapan pengunduran diri, serta tanda terima pengajuan pengunduran diri dari lembaga masing-masing. "SK pemberhentian itu yang harus diserahkan ke KPU paling lambat H+60, setelah penetapan pasangan calon. Atau 30 hari sebelum masa pencoblosan. Berarti, untuk Kaltara itu batas akhir penyerahan SK pemberhentian pada 9 November 2020. Lewat dari tanggal itu bisa diskualifikasi,” jelas Suryanata. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: