Tersangka Investasi Bodong Rp 6 M di PPU Diciduk

Tersangka Investasi Bodong Rp 6 M di PPU Diciduk

PPU, nomorsatukaltim.com - Tak butuh waktu lama, pelaku dugaan penipuan berkedok investasi bodong akhirnya berhasil diciduk personel Polres Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku berinisial Y (37) ini sempat kabur. Melarikan diri ke luar Kaltim.

Penangkapan dilakukan jajaran Polres PPU, Sabtu (17/10/2020) di Balikpapan. Aparat kepolisian bergerak berdasarkan laporan awal pada Kamis (15/10/2020) lalu. Setelah dilakukan pendalaman, 9 saksi di antaranya telah diperiksa. Berikut dengan alat-alat bukti dugaan penipuan yang kerugiannya diperkirakan hingga Rp 6 miliar itu. Diketahui bisnis itu telah berjalan sejak 2 tahun belakangan. Namun baru di 2020 ini modusnya terungkap. Baca juga: Investasi Bodong Diduga Seret Oknum Keluarga Polisi, Member Rugi Miliaran "Modus operandi pelaku menjanjikan melalui tawaran investasi. Yang nantinya akan mendapatkan keuntungan besar. Sehingga warga tertarik," kata Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha dalam konferensi pers, Senin (19/10/2020) di markasnya. Dijelaskan, pelaku awalnya membuka arisan online. Mekanismenya, nama peserta arisan sudah diguncang, ditentukan, dan diketahui siapa saja yang menerima. Ada urutan berdasarkan nama penerima tiap bulannya. Nah, nomor urutan itulah yang diperjualbelikan. Tapi ada indikasi beberapa nama peserta yang fiktif. Itu yang pertama. Investasi yang kedua ialah sekali bayar atau SKB. Bidang usahanya koperasi. Dalam jangka waktu tertentu, peserta dijanjikan memperoleh keuntungan berkali-kali lipat. Ada grade-grade tertentu yang disediakan. Berdasarkan besaran nominal investasi para member. Ada yang bisa cair dalam waktu 7 hari, 14 hari, dan beragam lainnya. Berdasarkan tracking yang dilakukan, diketahui pelaku melarikan diri. Padahal Senin (12/10/2020) pelaku masih berada di PPU. Belakangan baru diketahui Y berada di Makassar. "Kita pancing agar masuk kembali. Dan dilakukan upaya paksa penangkapan di bandara Balikpapan," jelasnya. Setelah sebelumnya bekerja sama dengan personel kepolisian setempat. Diketahui pula, pelaku berangkat dari Makassar dan transit di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/10/2020). Dan bertolak ke Balikpapan keesokan harinya. Saat ini Y ditahan di markas Kapolda Kaltim. Setelah berkas lengkap, setelah itu tersangka baru akan dibawa ke PPU. "Kalau sudah pelimpahan, nanti dibawa ke sini. Untuk kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri PPU," lanjut Kepala Satuan Reskrim, Iptu Dian Kusnawan. Masih dilakukan pendalaman lebih lanjut lagi. Untuk membuktikan dalam proses melarikan diri itu ada yang membantu. "Tapi saat ditangkap di bandara, dia sendirian," ucapnya. Saat ditangkap, polisi juga langsung menyita beberapa barang bukti. Di antaranya buku rekening dan kartu ATM. Karena dari pemeriksaan tersangka dan para korban, memang rata-rata duit langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku. "Dan tersangka mengakui menerima transfer dari korban. Dia mengakui bahwa dia yang melakukan," tegas Dian. Namun pihaknya gagal menemukan ponsel pelaku. Karena telah dijual di Makassar. "Kami berkoordinasi dengan tim untuk menelusuri keberadaan handphone itu," tukasnya. Kemudian, diketahui keuntungan dari bisnis abal-abal ini dilarikan untuk membuka bidang usaha lain. Yaitu untuk menyewa ruko. Yang di tempat itu ia membuka usaha kafe dan laundry. Berikut dengan berbagai perabotnya. "Sudah kita data juga, untuk berikutnya akan kita lakukan penyitaan," bebernya. Atas kelakuannya, Y disangkakan dengan pasal berlapis. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2019. Ancamannya 6 tahun kurungan. Lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya 4 tahun penjara. "Dikenakan UU ITE dasarnya karena menawarkan kegiatan itu melalui medsos (media sosial)," kata Dian.

Oknum Bhayangkari

Adapun diketahui Y termasuk dalam keluarga persatuan Polri. Seorang anggota Bhayangkari. Hal itu dibenarkan. "Ya itu oknum Bhayangkari. Benar," ucap Dharma. Namun begitu, ia meminta untuk tidak mengaitkan lebih dalam organisasi Bhayangkari. Ia meyakinkan bahwa tidak ada keterkaitan antara pelaku dengan istri-istri anggota Polri lainnya. "Dan ini secara pribadi dia melakukan. Jadi tidak ada kaitan dengan Bhayangkari," jelasnya. Kemudian, hal-hal yang berkaitan dengan tidak pidana sudah rutin diberikan. Dalam banyak penjelasan dan penyuluhan, termasuk investasi seperti ini. "Saya tegaskan, saya tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan perbuatan tentu ada konsekuensi hukum," sebutnya. Hingga saat ini, dalam kasus yang menyebabkan kerugian dengan angka fantastis ini masih menetapkan satu tersangka. Namun begitu tak menutup kemungkinan pelakunya bertambah. Suaminya yang merupakan polisi juga sudah dimintai keterangan. Tapi untuk keterlibatannya, masih dilakukan pendalaman. Adapun posisinya tidak diamankan. Karena hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatannya. "Untuk suaminya masih kita kembangkan apakah terlibat atau tidak," kata Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan.

Posko para korban

Polres PPU juga akan membuka posko pengaduan. Khusus untuk menghimpun jumlah korban di kasus yang sama. Mengingat banyaknya warga yang menjadi korban. "Nanti dibuat posko untuk mendata semua korban," kata Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha. Meski hingga saat ini baru 9 korban yang di berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah pelapor diketahui ada puluhan. Namun mereka masih diminta untuk melengkapi alat buktinya. Seperti bukti transfer dan bukti tangkapan layar (screenshot) komunikasi (chatting). "Karena ada beberapa korban yang melakukan pembayaran cash," terang Kepala Satuan Reskrim, Iptu Dian Kusnawan. Kemudian, ada juga korban lain yang belum mau melapor. "Alasannya karena masih berharap uang akan dikembalikan," sambungnya. Tak menutup kemungkinan juga memakan korban di luar PPU. Yang saat ini diterima Polres PPU, ada informasi korban-korban lain di Samarinda. "Tapi ada pengepulnya lagi. Nah pengepul ini yang transfer ke Y. Laporannya ditangani oleh Polresta Samarinda," tuntas Dian. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: