Pengedar Narkoba Dicokok usai Pesta Sabu

Pengedar Narkoba Dicokok usai Pesta Sabu

KUKAR, nomorsatukaltim.com  - Satu per satu kasus narkoba kembali terungkap. Seolah pemain narkoba di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak ada jeranya. Kali ini pelaku berinisial BK. Pemuda yang masih berusia 23 tahun asal Kelurahan Loa Duri, Kecamatan Loa Janan.

Pelaku diringkus di kediamannya, berdasarkan hasil informasi yang diterima Polsek Loa Janan. Ia diketahui baru saja melangsungkan pesta sabu-sabu. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek kediamannya. Benar saja. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Loa Janan berhasil temukan barang bukti. Berupa 3,46 gram sabu-sabu yang dipaket dalam 14 poket kecil. Di dalam sebuah kotak plastik bening, tepatnya di pinggir rumah pelaku. "Saat ditangkap (pelaku) tanpa perlawanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Joko Sulaksono pada Disway-Nomor Satu Kaltim, Senin (19/10/2020). Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tiga bulan lalu. Barang pun didapat dari sebut loket pembelian di Samarinda. Tepatnya di loket Jalan Pesut. Per gramnya dibeli pelaku senilai Rp 1 juta. Sasarannya, pekerja perusahaan tambang batu bara di sekitaran wilayah Loa Duri. Belum lama ini juga, Polsek Loa Janan berhasil meringkus 3 orang pelaku pemain narkoba jenis sabu-sabu. Dua di antaranya merupakan bandar dan pengedar. Sasarannya juga sama, yakni pekerja tambang. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Pelaku terancam dengan jeratan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: