Tak Masuk DPT, Bawaslu Kubar: Boleh Menyoblos
Kubar, nomorsatukaltim.com – Warga Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU dalam Pilkada Kubar 2020, jangan khawatir. Masih bisa nyoblos pada 9 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar sebut, hak suara warga tak hilang meski tidak ada dalam DPT.
“DPT bukan berarti angka pasti. Nanti ada posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT,” tutur Ketua Bawaslu Kubar, Risma Dewi kepada Disway-nomorsatukaltim, Minggu (18/10/2020). DPT akan dicermati Bawaslu. Apakah masih ada nama ganda, atau dalam proses perjalanan tahapan ada warga dalam DPT yang meninggal dunia. “Warga bisa sampaikan ke Bawaslu. Selanjutnya kami (Bawaslu) akan rekomendasikan ke KPU,” tukasnya. Selain DPT, ada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPT-HP). Artinya ada proses, perubahan, sampai pungut hitung warga yang memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Nanti ada surat suara sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT. Itu sebagai cadangan bagi warga Kubar yang tidak terdaftar di DPT disiapkan oleh KPU,” beber Risma Dewi. Bagi penduduk pindahan, tapi sudah ber-KTP Kubar, namun tak ada dalam DPT. Bisa juga ikut nyoblos. Pada saat pungut hitung,wajib membawa bukti diri, e-KTP. “Harus sesuai dengan alamat, silahkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat,” bebernya.ASN JAGA NETRALITAS
Terhadap pelarangan paslon Bupati dan Wakil Bupati kandidat Pilkada Kubar 2020 berkampanye dan memasang iklan paslon di media massa, hanya boleh beriklan di media sosial (Medsos). Bawaslu Kubar tetap mengawasi. “Yang menjadi pengawasan Bawaslu terhadap akun medsos yang sudah didaftarkan oleh paslon atau timsesnya ke KPU,” tegas Risma. D iluar yang terdaftar oleh paslon dan timses, yang dipantau yaitu akun pendukung perseorangan. Jika ada akun Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung salah satu paslon, maka akan disanksi sesuai aturan yang berlaku. “Bawaslu fokus pada netralitas ASN. Sudah dilayangkan imbauan mulai tingkat kabupaten hingga Panwaslu kampung melalui Panwascam. Agar aparat atau ASN mendukung pilkada secara netral tanpa ada kepentingan,” pungkas Risma Dewi.(imy/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: