Target Pajak Tersisa 46 Persen

Target Pajak Tersisa 46 Persen

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pendapatan dari sektor pajak yang diperoleh Pemprov Kaltara sejak awal Januari hingga 30 September 2020, telah mencapai Rp 257,9 miliar, atau 53,73 persen dari target tahun ini sebesar Rp 480.025.962.725.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara mencatat, realisasi perolehan pajak terbesar saat ini dari pajak rokok, yakni 76,77 persen. (Selengkapnya lihat infografis)

Sesuai kewenangan provinsi, ada lima jenis pajak yang dipungut. Yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab,” kata Kepala BP2RD Kaltara, Ishak, baru-baru ini.

“Untuk tahun ini, realisasi perolehan pajak daerah memang agak sulit untuk mencapai target, karena pandemic (COVID-19). Tidak bisa dipungkiri kondisi pandemi ini cukup mengganggu perekonomian sehingga kemampuan wajib pajak pun menurun,” tambahnya.

Meski begitu, secara umum realisasi pemasukan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), terus meningkat setiap tahun. Hanya saja, untuk tahun ini diperkirakan tidak mencapai target.

“Biasanya pada Oktober kita sudah bisa mencapai realisasi sebesar 75 hingga 80 persen. Namun tahun ini, di Oktober baru 53,73,” ujarnya.

Untuk mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kaltara pun berupaya dengan memberikan program pembebasan denda, bea balik nama (BBN), dan pemberian keringanan pokok pajak.

Itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub ini berlaku selama 3 bulan, yakni mulai 1 September hingga 30 November 2020.

“Secara kuantitas, wajib pajak yang membayar memang meningkat. Namun secara kualitas, perolehan pajak kita tidak terlalu signifikan. Karena pembebasan denda dan keringanan pokok pajak tadi.

Namun, strategi ini tetap dilakukan untuk menarik potensi pajak di tahun-tahun berikutnya,” ujar Ishak. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: