Periode Ini 43 Raperda Sudah Disahkan
Wakil gubernur dan pimpinan DPRD Kaltim menandatangani raperda yang disahkan menjadi perda. (qn/diswaykaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – 43 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna di DPRD Kaltim, Jumat (30/8/2019). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim Jahidin menjelaskan hal itu. Pada 2015 pemerintah daerah dan DPRD mengusulkan 26 rancangan peraturan daerah (raperda). Namun hanya delapan peraturan daerah (perda) disahkan. “Pada tahun 2016, terdapat 31 raperda yang diusulkan pemerintah daerah dan DPRD Kaltim. Kami mengesahkan 17 perda,” beber Jahidin. Kinerja wakil rakyat di bidang legislasi justru menurun pada 2017. Banperda memasukkan 22 raperda dalam program legislasi daerah. Namun hanya 10 perda disahkan. Di tahun berikutnya dewan memasukkan 19 raperda dalam program legislasi daerah (prolegda). Pada 2018 hanya lima yang berhasil dikukuhkan. “Sementara pada tahun 2019, sebanyak 23 raperda diusulkan. Tiga raperda ditetapkan menjadi perda,” sebutnya. Jahidin menerangkan sejumlah masalah dihadapi anggota dewan sehingga banyak raperda belum disahkan. Mulai dari bertentangan dengan aturan di atasnya. Ada pula tak disertai naskah akademik. “Sebagian raperda yang masuk dalam program kami ternyata tidak memenuhi syarat. Ini masalah yang harus diperhatikan anggota DPRD ke depan. Dalam usulan raperda, harus juga disertai naskah akademik,” sarannya. (nq/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: