Sebulan Perbup Berlaku, Ratusan Warga PPU dan Pelaku Usaha Terjaring

Sebulan Perbup Berlaku, Ratusan Warga PPU dan Pelaku Usaha Terjaring

PPU, nomorsatukaltim.com - Sekira sebulan Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (PPU) nomor 38 efektif berjalan. Aturan soal penertiban ketaatan protokol kesehatan (prokes) pada warganya.

Hingga saat ini, penegakkan oleh tim gabungan terus digalakkan.

"Sampai saat ini sudah ada ratusan yang terjaring," kata Kepala Satpol-PP PPU Andriani Amsyar, ditemui Rabu (14/10/2020).

Tepatnya ada 227 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar. Dan 150 orang terjaring karena tak membawa masker.

Untuk pelaku usaha juga banyak. Ada 13 pelaku usaha yang tidak menerapkan penggunaan masker sesuai aturan. Serta 28 tempat usaha yang tidak menyediakan tempat sanitasi.

"Kebanyakan dari mereka itu toko kelontongan dan tempat makan," jelasnya.

Adapun dari mereka yang terjaring itu belum mendapat sanksi tertinggi. Denda Rp 1 juta. Melainkan hanya teguran tertulis dan mengisi surat pernyataan.

"Karena baru sekali terjaring. Kalau sampai 4 kali, baru kami denda," sebutnya.

Untuk yang sekali terjaring, memang hanya teguran tertulis. Begitu juga yang kedua kali. Jika terjaring hingga 3 kali baru bakal dikenakan sanksi untuk membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya baru sanksi denda.

"Kebanyakan yang terjaring itu para remaja. Untuk pegawai di perkantoran, mereka cenderung taat," beber Aad, sapaannya.

Lebih lanjut, Operasi Yustisi akan terus dijalankan hingga 3 bulan ke depan. Dari aktifnya perbup. Selama 1 bulan razia berjalan, tim gabungan rutin menyisir. Tersebar ke 4 kecamatan di PPU. Setiap hari.

Untuk selanjutnya, akan ada evaluasi dulu. Pertimbangan untuk lanjut-tidaknya penegakkan di lapangan.

Sementara itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menuturkan penegakan itu tetap berjalan.

"Alhamdulillah kan berjalan. Efeknya bagus, itu saya lihat dimasyarakat efeknya COVID-19 mulai menurun," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD PPU. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: