Komisi I RDP dengan Perusahaan dan Pemedes Kersik

Komisi I RDP dengan Perusahaan dan Pemedes Kersik

Kukar, nomorsatukaltim.com - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama struktur pemerintahan. Yakni Camat Marangkayu, Pemerintahan Desa (Pemdes) Kersik, Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, dan PT KUP.

RDP ini membahas permasalahan yang berkenaan dengan pembebasan lahan kawasan, yang di dalamnya terdapat tanam tumbuh milik masyarakat Desa Kersik.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi mengatakan, jika masyarakat yang bertanam tumbuh di wilayah itu, tidak bisa dilakukan pembebasan lahannya. Karena masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

"Kalau ada yang bertanam tumbuh, tinggal meminta kebijakan pembayaran tanam tumbuhnya," ujar Supriyadi pada Nomorsatukaltim.com, Selasa (13/10/2020).

Namun dirinya juga meminta masyarakat, agar tidak aji mumpung. Ketika tahu di wilayah tersebut tanam tumbuh akan diberikan kompensasi, malah berbondong-bondong melakukan penanaman di sana.

"Artinya kalau tahu di situ mau diberikan kompensasi, jangan menanam di situ juga," pungkas Supriyadi. (adv/mrf/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: