Empat THM ‘Curi’ Waktu, Mulai Dibuka Hari Ini
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sudah sepekan, sanksi penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) di Samarinda diberlakukan. Sejak 2-8 Oktober. Penutupan sementara ini lantaran masih banyak tempat yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Namun per hari ini (9/10/2020), sanksi yang diterapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Samarinda itu berakhir. Seluruh THM di Kota Tepian sudah diperbolehkan beroperasi kembali. Tentu dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Menilik ke belakang, selama para pelaku usaha THM menjalani masa hukumannya. Rupanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas melakukan monitoring, mendapati empat THM yang masih beroperasi. Bahkan, aparat penegak peraturan daerah (Perda) ini sampai mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) yang didapatkan dari THM tersebut. Si pemilik tempat juga sudah menerima hukuman sanksi, berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Oprasional Pengendalian Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Samarinda, Boy Leonardo Sianipar ketika dikonfirmasi media ini di ruangannya, Kamis (8/10/2020). Kepada Nomor Satu Kaltim, Boy, sapaan karibnya menyebut, keempat THM yang didapati tetap beroperasi di saat adanya sanksi penutupan selama sepekan itu, berlokasi di kawasan Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. "Keempatnya (THM) ini sebenarnya kafe tempat tongkrongan. Tapi di sana kita temukan ada fasilitas hiburan seperti karaoke, dan kita temukan miras juga di sana," ungkapnya. Boy mengatakan, untuk jenis kafe atau tempat tongkrongan yang ditemukan pihaknya, sudah termasuk dalam kategori THM. Karena selain turut memberikan fasilitas karaoke, di sana juga menyediakan miras dan beroperasi pada malam hari. "Nah ini yang kami sempat bingung. Ini termasuk kafe atau tempat karaoke. Tapi di sana ada juga kami temukan miras. Sudah masuk THM karena di situ mereka menyediakan fasilitas hiburan dan beroperasi di malam hari. Di sana kami dapati juga pelayan yang menemani untuk karaoke," ucapnya. Karena beroperasi tak sesuai izinnya, maka pihak pengelola pun dibawa oleh petugas. Dengan dikenakan sanksi Tipiring. "Untuk pemilik kafe sudah kami panggil mengurus administrasinya. Dan sudah melakukan persidangan untuk Tipiring. Karena mereka tidak punya surat izin," sambungnya. Lanjut Boy, tindakan yang diberlakukan pihaknya hanya sebatas tugas fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda. Sedangkan untuk temuan pelanggaran lainnya, seluruhnya diserahkan oleh instansi yang berkaitan. "Kalau disebut kenapa hukumannya hanya itu, kami tugasnya mengurusi pelanggaran di bidang Perda. Untuk masalah lainnya ada instansi lain yang mengurusi. Jadi operasional kami serahkan sepenuhnya ke mereka secara proses," jelasnya.PATUH ATURAN
Sementara itu, khusus THM yang terdaftar sesuai dengan izin usahanya, tidak ada yang ditemukan melanggar. Seluruhnya disebutnya telah tertib mengikuti arahan. Sesuai sanksi yang telah diterbitkan Pemkot Samarinda untuk melakukan penutupan sementara selama sepekan. "Dalam pemantauan kami, tidak ada (yang melanggar). Kebetulan unit dari THM, paling banyak terdaftar dan tersebar di Kecamatan Samarinda Kota dan ada satu di Kecamatan Sungai Pinang," katanya. Ia berharap, setelah diperbolehkan kembali beroperasi, pihak THM diminta untuk tidak melanggar protokol kesehatan. "Kami dalam hal ini juga membutuhkan peran masyarakat. Ketika ada yang buka pasti ribut, kan. Tapi ini tidak ada. THM yang besar dan terdaftar namanya itu tidak ada melakukan pelanggaran terhadap surat itu kok. Jadi besok (hari ini, Red) sudah bisa beroperasi," imbuhnya. Boy menambahkan, untuk pelanggar protokol kesehatan yang paling banyak ditemukan adalah warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. "Kami update, terakhir ini totalnya sudah di angka 2.666 pelanggar. Ini terhitung sejak dijalankan Perwali hingga saat ini," ucapnya. Para pelanggar ini pun telah mendapatkan beragam sanksi sosial. Seperti teguran secara langsung. Ada pula disuruh push up, bersihkan taman, hingga menyanyikan lagu kebangsaan. "Kelemahan kami sampai sekarang pun kami belum menerapkan denda. Yang ada selama ini hanya bentuk efek jera. Kita baru kenakan sanksi denda apabila tercatat melanggar lebih dari tiga kali," demikian Boy. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: