Kapolda Tolak Kunjungan Paslon

Kapolda Tolak Kunjungan Paslon


BAMBANG KRISTIYONO (ZUHRIE/DISWAY KALTARA)

TANJUNG SELOR, DISWAY – Sikap tegas ditunjukkan Kapolda Kaltara, Irjen Bambang Kristiyono. Yakni tidak menerima kunjungan pasangan calon (Paslon) kepala daerah, baik yang maju di kabupaten maupun provinsi. Itu dilakukannya demi menjaga netralitas Polri.

“Selama Pilkada 2020, saya tidak akan menerima silaturahmi dari paslon mana pun. Yang saya terima hanya mereka yang tidak ada kepentingan apa pun,” ujar Bambang Kristiyono, Kamis (8/10).

Selain itu, ia juga mengingatkan jajarannya, baik di Polda Kaltara maupun di semua polres hingga polsek, untuk menolak calon kepala daerah yang ingin berkunjung. Agar netralitas Polri tetap terjaga.

Tugas kepolisian, kata jenderal bintang dua ini, yakni menjaga pelaksanaan pilkada berjalan damai, lancar, dan aman. “Kami bertugas mengamankan pilkada mulai dari tahapan awal pendaftaran, sampai pencoblosan dan pelantikan yang terpilih. Jadi, saya harap semuanya menjaga netralitas polisi,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota Polri yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga pidana. Bila pelanggaran yang dilakukan cukup fatal.

Selain itu, Bambang juga menyebut aturan yang mengharuskan Polri netral dalam kontestasi politik, yaitu TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri. Pada Pasal 10 ayat (1) berbunyi: Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian pada ayat (2), ditegaskan jika anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian aturan lainnya adalah Pasal 7 dan Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Juga Pasal 6 huruf h dan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu dan Pilkada.

“Jadi memang sangat banyak aturan yang telah diterbitkan dalam rangka menjaga netralitas lembaga Bhayangkara ini. Sehingga, saya ingatkan semua pihak harus memahami,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: