UMP 2021 Berpotensi Tak Naik

UMP 2021 Berpotensi Tak Naik

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Tiga pekan ke depan merupakan batas terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Saat bersamaan buruh dan pengusaha masih disibukkan dengan mogok massal dan demo buruh menolak omnibus law yang kontroversial. Namun, persoalan upah minimum ini berpeluang jadi ‘bom waktu’ penolakan kembali para buruh.

Di kalangan pengusaha, sudah ada wacana agar UMP 2021 tak ada kenaikan. Sedangkan pemerintah pun memberi sinyal mencoba mengakomodir kesulitan dunia usaha di tengah pandemi COVID-19. Yang meluluhlantakkan bisnis mereka. Di sisi lain, serikat buruh tetap ngotot dengan anggapan bahwa UMP 2021 harus ada kenaikan 8 persen.

“Saya kira hampir sama. Inflasi sekitar 3 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi tahun lalu kan sekitar 5,01 persen. Jadi sama sekitar 8 persen juga,” kata Said Iqbal beberapa waktu lalu.

Pemerintah memang sedang menyiapkan ketentuan aturan pengupahan yang baru untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Yang harus dirombak sejalan disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). Sehingga penetapan UMP 2021 masih menggunakan ketentuan PP 78. Sesuai aturan, UMP 2021 harus ditetapkan 1 November 2020.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, soal tata cara penetapan formula UMP yang baru akan diatur pemerintah. Pihaknya sudah melakukan beberapa pembahasan PP pengupahan yang baru. Dengan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha.

“Sementara ini acuan penetapan PP 78 Tahun 2015,” kata Ida, Rabu (7/10). Ia menyebut, memang bakal ada perubahan soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 2021. Ida mengatakan, kemungkinan akan ada penyesuaian soal perhitungan kenaikan UMP 2021. Karena kondisi ekonomi 2020 minus.

“Kita tahu akibat pandemi ini pertumbuhan ekonomi minus. Saya kira tidak mungkin kita tetapkan normal sebagaimana di PP (78) dan perundangan,” katanya.

“Kalau paksakan ikut PP 78 dan pasti banyak perusahaan enggak mampu bayar UMP. (Itu) kendala UMP 2020. Tapi pasti kami akan dengarkan sekali lagi konteks nasional,” kata Ida.

PERMINTAAN PENGUSAHA

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengungkapkan, saat ini kondisi pelaku usaha sedang sulit. Sehingga tidak bisa memberikan kenaikan upah seperti tahun-tahun sebelumnya. Opsi yang paling mungkin adalah UMP 2021 tak ada kenaikan. Sebab tak mungkin UMP 2021 turun.

“Kita dari Apindo sudah sampaikan ke pemerintah. Lebih baik freeze saja tahun ini. Rumusnya juga minus. Gimana? Jangan makin bikin takut pengusaha (dengan kenaikan upah),” kata Bob.

Menurutnya, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk membahas bagaimana buruh yang masih bekerja bisa dipertahankan. Sehingga pembahasan kenaikan upah dinilai tidak relevan. Apalagi pertumbuhan ekonomi di kuartal II lalu sudah menunjukkan minus 5,32. Ditambah potensi minus di kuartal III-2020. Karena itu, sulit untuk menaikkan upah.

“Sekarang upah yang mau ditetapkan rumusnya apa? Rumusnya kan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sekarang pertumbuhan minus. Apa mau diumumkan upah turun?” sebut Bob.

Hal yang sama pun pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. Ia sudah menghitung UMP 2021. Justru yang ideal adalah 0 persen. Karena mempertimbangkan ekonomi Indonesia yang minus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: