DPRD Kukar Akan Tuntaskan 24 Raperda Tahun Ini
Kukar, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutai Kartanegara (Kukar) wajib dituntaskan. Mulai awal hingga akhir tahun 2020 nanti. Hal itu dipastikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.
"Sesuai target atau rencana dituntaskan full, 24 Raperda harus diselesaikan," jelas Ahmad Yani kepada Nomorsatukaltim.com baru-baru ini.
Dari 24 Raperda. Masih tersisa 13 Raperda lagi. 7 diantara sudah dalam proses pembahasan. Dan tinggal menunggu pengesahannya saja. Di luar Perda pertanggungjawaban APBD 2019, Perda APBD 2020 dan Perda APBD-P 2020. Juga sudah disahkan DPRD Kukar.
"Selebihnya itu kita akan selesaikan 13 Raperda lagi ditahun 2020, akan dibahas oleh Bapemperda dan Komisi" lanjut Ahmad Yani.
Yani menyebut, 24 Raperda tersebut sudah masuk dalam Perda inisiatif. 1 Perda sudah diselesaikan, dan 1 Perda masih menunggu izin Kemendagri. Sehingga harus menunggu sampai 2021. Lantaran belum mendapat izin.
Sedangkan untuk Propemperda tahun 2021. Ahmad Yani menjelaskan masih menunggu kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kukar. Terkait apa saja yang akan direncanakan pada 2021 mendatang.
Sejauh ini, diakui Ahmad Yani pembentukan Perda masih berjalan dengan baik. Tidak terganggu dengan kondisi COVID-19. Sehingga Propemperda yang direncanakan untuk 2019 tetap berjalan dengan baik.
"Sebagai ketua tentu menginginkan semua (Raperda) yang direncanakan tuntas," pungkas Yani. (ADV/mrf/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: