Kejari PPU Digugat Rp 1 Miliar

Kejari PPU Digugat Rp 1 Miliar

PPU, nomorsatukaltim.com - Sidang praperadilan yang diajukan S, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bergulir. Setelah pekan lalu, termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

Kali ini ialah sidang hari kedua. Setelah sehari sebelumnya sidang pembacaan dalil gugatan termohon. Agenda kali ini adalah jawaban penjelasan. "Langkah selanjutnya, jaksa yang mewakili sudah menjawab dalil-dalil permohonan dari termohon," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari PPU, Guntur Eka Pramana, Selasa (6/10/2020). Hadir mewakili Kejari PPU dalam sidang ada dua jaksa. Mereka telah menjelaskan semua mengenai penetapan tersangka. Mulai penyidikan, penyelidikan dan penyitaan. "Surat penyitaan juga ditunjukkan. Ada semua. Tanda terima ada, surat penerimaan ada. Permohonan izin sita ada," lanjutnya. Selain itu, surat pendukung pasca penyitaan 102 item telah lengkap. Persetujuan atas itu juga telah ada dari PN Penajam. "Itu dibawa dan jelaskan semua kepada pemohon," imbuh Budi. Seperti diketahui, S keberatan ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 September lalu. Dari kasus dugaan rasuah pengguna Rp 21 miliar tersebut. "Kalau dituntut ganti rugi, ya tidak apa-apa. Itu hak dia. Tidak apa-apa," ucap Guntur. Kuasa hukum S, Afrizal usai sidang menyatakan pihaknya tetap pada dalil permohonan awal. Replik itu telah disampaikan secara lisan dalam sidang. "Nanti kita dengarkan duplik (jawaban) termohon," ucapnya. Dalam sidang perdana lalu, petitum sudah disampaikan ke majelis hakim praperadilan, Graito Aran Saputro. Di antaranya, menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka. Disebutkan, itu telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1975/O.4.22/Fd.1/09/2020 tanggal 09 September 2020. Kemudian menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan termohon melakukan penggeledahan karena dilakukan dengan cara melanggar standar operasi prosedur (SOP). Diminta untuk menghukum termohon mengembalikan 102 item yang diambil tanpa adanya surat perintah penyitaan. Selain itu, Kejari PPU juga diminta untuk memulihkan hak-hak S. Dalam kemampuan, kedudukan,  harkat dan martabatnya. Kemudian Kejari PPU juga diminta untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1,150 miliar kepada S. Afrizal bersama dengan empat kuasa hukum lainnya menegaskan, akan mengoptimalkan proses persidangan praperadilan cepat ini. Apalagi dengan waktu jeda terkait jawab-menjawab dalam persidangan, antara pihak pemohon dan termohon terbatas. Belum lagi proses pembacaan putusan perkara praperadilan oleh majelis hakim tunggal telah disepakati. "Nanti kita lihat dalam proses persidangannya saja,” tandasnya. Sesuai dengan jadwal sidang maraton ini, Selasa pekan depan sudah ada putusan pengadilan. "Agenda ke depan termohon, Kejaksaan untuk menjawab dari replik tersebut. Duplik, jawaban dari pemohon," jelas Panitera PN Penajam, Daniel Armaniadji. Dalam prosesnya, ada kemungkinan memanggil saksi ahli atau tersangka ke persidangan. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: