Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Jasa pengiriman paket kilat atau ekspedisi sedang digandrungi para pengedar narkoba. Sudah tak sedikit kasus yang terungkap menggunakan jasa paket kilat tersebut.
Setidaknya sejak Juli, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dengan modus tersebut. Total barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit. Dari empat tersangka, petugas mengamankan 1,3 kilogram ganja kering dan sabu seberat 176 gram. Berbeda dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Kebanyakan para pelaku pengedar ganja yang lebih banyak menggunakan modus tersebut. Dari rangkaian pengungkapan kasus, BNNP sudah mengantarkan para pelaku tersebut untuk diadili. Setelah putusan hukuman menjerat keempat pelaku, kini giliran barang bukti yang turut dimusnahkan oleh BNNP. Bertempat di gedung BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, kemasan plastik berisi sabu dimusnahkan dalam blender berisi air. Sedangkan 1,3 kilogram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar pada Selasa (6/10/2020). "Ini adalah barang bukti yang kami musnahkan dari tiga tangkapan sebelumnya. Termasuk ada pula pengungkapan ganja pada September lalu. Hari ini (kemarin, Red) semuanya kami musnahkan setelah keluar putusannya dari pengadilan" kata Kabid Pemberantasan BNN Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo. Pemusnahan barang bukti dua jenis narkoba golongan I ini, disaksikan oleh jajaran dari Satreskoba Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda. Para pelaku yang tengah menjalani masa penahanannya pun turut dihadirkan, untuk andil dalam pemusnahan tersebut. "Ada tiga lokasi pengungkapan dari empat tersangka. Ada di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang," sambungnya. Meski telah dimusnahkan, petugas masih terus menyelidiki para pelaku lainnya di dalam jaringan peredaran narkoba. Yang paling diburu ialah otak dari sindikat peredaran ganja yang menggunakan jasa pengiriman kilat di Balikpapan. Hal itu dikarenakan petugas belum berhasil membekuk pelaku lainnya dalam peredaran ganja kering tersebut. Diduga pelaku yang masih buron itu telah mengetahui kedatangan petugas. "Untuk pengungkapan ganja kami bekuk pelakunya saat mengambil barang bukti. Tapi untuk pengungkapan ganja di Balikpapan, pelaku masih kami buru," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, pelaku peredaran ganja kering ini melakukan pengiriman paket melalui ekspedisi jasa kilat. Tersangka yang diringkus oleh petugas BNNP itu bernama Muhammad Fauzan alias Ozan. Pria berumur 30 tahun itu diringkus di salah satu kantor ekspedisi pengiriman barang, yang terletak di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu (18/7/2020) lalu. Ozan dibekuk petugas saat hendak mengambil paket ganja asal Medan, Sumatera Utara. "Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, sehingga berhasil gagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Total berat 176 gram bruto," ungkap Djoko. Pengungkapan dengan kasus serupa juga dilakukan oleh BNNP Kaltim. Petugas menemukan sebuah paket ganja kering seberat 1.135 gram. Ganja itu didapatkan di kantor pengiriman barang di Balikpapan, pada Rabu (2/9/2020) lalu. "Kami mendapat laporan dari cabang TIKI di Jakarta, bahwa adanya pengiriman paket ganja seberat 1 kilogram," ucapnya. Namun saat pihaknya sedang melakukan penyelidikan, si pemilik barang tak berhasil ditemukan. "Saat kami menelusuri alamat yang dituju, ternyata alamat yang tertera palsu dan pemesan juga tidak jelas," ucapnya "Kemungkinan kuat, saat di perjalanan pelaku sudah mengetahui kami akan bertindak, sehingga ini masih kami selidiki," demikian Djoko. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: