GBMK: Cabut UU Cipta Kerja!

GBMK: Cabut UU Cipta Kerja!

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Menuntut Keadlilan (GBMK) Samarinda, berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Agenda puluhan massa gabungan buruh dan mahasiswa ini, guna meminta Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

Alfons, peserta aksi yang juga tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda, mengatakan bahwa ada poin-poin Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat merugikan para pekerja.
“Seperti cuti melahirkan tidak dibayarkan, perusahaan tidak memberikan pesangon kepada para pekerja,” katanya kepada awak media, Selasa (6/10/2020) siang.

Selanjutnya, ia menjelaskan pihaknya ingin bertemu dengan Gubernur Isran Noor atau Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, untuk membicaran tentang RUU Cipta Kerja ini.
“Kita ingin bertemu dengan Pak Gubernur atau Wakil Gubernur, untuk menjelaskan sikap mereka dan mendorong dan mendeterminasi Dinas Ketenagakerjaan beserta perusahaan PT Cipta Agro Kencana untuk segera menyelesaikan kasus ini,” jelasnya. (tor/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: