Mahulu Belum Punya TPA Permanen

Mahulu Belum Punya TPA Permanen

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Masalah sampah rumah tangga menjadi salah satu hal  penting yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Masyarakat setempat belum terbiasa membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS). Yang tersebar di sejumlah kampung di kawasan Ujoh Bilang dan Long Bagun.

“Untuk saat ini memang masih skala kecil jumlah (volume) sampah rumah tangga di Ujoh Bilang. Jadi masih bisa ditangani DLH,” jelas Kepala DLH Mahulu, Solman kepada nomorsatukaltim di ruang kerjanya, Jumat (2/10).

Untuk saat ini DLH Mahulu mengoperasikan setiap hari 3 unit mobil pengangkut sampah dalam ibu kota Mahulu. Termasuk sampah rumah tangga dari Kampung Long Bagun. Namun yang masih menjadi kendala, belum ada tempat pembuangan akhir (TPA) permanen.

“DLH merencanakan ke depan harus ada TPA. Sudah disampaikan kepada Pemkab Mahulu, rencana lokasinya di Sungai Bareq, Ujoh Bilang,” tegas Solman.

Memang kondisi sampah rumah tangga saat ini di Ujoh Bilang setiap hari belum melampaui batas. Sehingga bak sampah TPS yang dibuat oleh DLH di Ujoh Bilang dan Long Bagun masih mencukupi.

“Namun diharapkan agar masyarakat membuang sampah pada bak atau TPS  yang sudah disediakan. Jangan membuang sampah ke Sungai Mahakam. Karena berpengaruh pada lingkungan bagian ilir,” bebernya.

Sejak 2018 lalu Mahulu telah memiliki TPA sementara di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, seluas 1 hektare.

“Saat ini kendala utama adalah akses jalan menuju TPA sementara. Belum dilakukan pengerasan aspal atau semenisasi. Sehingga saat musim hujan nyaris tidak bisa dilalui,” urainya.

Saat ini di Kampung Long Bagun Ilir dan Long Bagun Ulu hanya ada dua TPS dan di Ujoh Bilang memiliki 3 TPS. Semenetara, di Kampung Long Melaham ada 2 TPS. DLH telah mengusulkan truk sampah dan amrol ke Pemkab Mahulu.

“Saat ini untuk 3 kampung itu terkendala tidak ada lahan untuk meletakkan bak sampah. Karena masyarakat tidak mau  memberikan lahannya,” tukas Solman.

DLH Mahulu hanya mengelola sampah rumah tangga yang berada di jalur jalan raya. Sedangkan sampah di dalam kampung dikelola oleh pemerintah kampung sendiri dengan anggaran  kampung.

“Dalam waktu dekat akan disosialisaasikan Perda tentang sampah di Mahulu. Saat ini aturan sanksinya belum disosialisasikan,” urainya.

Solman menyebut, sesuai amanat Perpres nomor 97 tahun 2017, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (jakstrada).

“Jakstrada  pengelolaan sampah di Mahulu sudah ada. Itu selama ini dipakai untuk aturan pengelolaan sampah. Selanjutnya hanya menunggu sosialisasi Perda tentang sampah,” pungkasnya.(imy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: