Kejari PPU Musnahkan Barang Bukti Perkara

Kejari PPU Musnahkan Barang Bukti Perkara

PPU, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB), Kamis (1/10/2020). BB dari 68 perkara tindak pidana umum (pidum).

"Ini pemusnahan semester kedua. Perkara yang sudah putusan mulai Juli hingga September ini," jelas Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari PPU, Prima Gunawan. Ada 10,522 gram dan 1.928 butir pil koplo (double L) yang dimusnahkan. Itu hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "BB narkotika yang dimusnahkan ini sisa. Sebagian lagi digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di Surabaya," ujarnya. Cara pemusnahannya dengan dilarutkan ke air, dengan bahan-bahan kimia. Lalu dibuang ke septic tank. Ada juga barang hasil tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), perkara judi, serta pengeroyokan. BB berupa alat-alat elektronik seperti ponsel. Lalu juga ada BB dari tindak para pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Juga tindak pidana sajam. Barang dimusnahkan dengan cara dirusak lalu dibakar. "Perkara yang banyak juga pencabulan. Ada 8 perkara. BB berupa baju, celana dalam, dan lainnya dibakar," lanjutnya. Pelaksanaan dilakukan di belakang kantor Kejari PPU di Nenang. Dihadiri berbagai pihak. "Hal ini dilakukan agar barang-barang ini tak dapat dipergunakan lagi," tutup Prima. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: