Tak Kuat Tahan Nafsu, Ms Cabuli 2 Anak Tiri
Pelaku Ms yang diamankan petugas karena mencabuli dua anak tirinya.(istimewa) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Ms (41) warga Kecamatan Segah, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran mencabuli dua anak tirinya. Perbuatan bejat pelaku tersebut terjadi pada Pukul 06.00 Wita, Rabu (21/8) lalu, saat korban F (16) yang merupakan anak tirinya, selesai mandi dan hendak menggunakan seragam sekolah. Korban dipaksa melayani nafsu pelaku. Kapolsek Segah Iptu Faisal Hamid, membenarkan peristiwa tersebut. Diterangkannya, korban F baru berani menceritakan pencabulan yang dilakukan ayah tiriny kepada ibunya IS (38) pada Minggu (25/8) sekira pukul 22.00 Wita, saat pelaku keluar rumah. “Ibu korban yang mendengar pengakuan korban tidak terima, dan melaporkan kepada kami. Pelaku langsung kami amankan, beberapa saat kemudian,” katanya. Lanjut Faisal, pelaku yang tinggal bersama korban di Kecamatan Segah, mengaku baru satu kali menyetubuhi korban. Hal itu ia lakukan karena tak kuasa menahan hasrat saat melihat korban usai mandi. Lanjutnya, peristiwa memang berawal ketika korban usai mandi hendak berangkat sekolah. Namun, saat berdandan, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk dari belakang. Korban yang kaget sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa hingga korban hanya bisa pasrah. “Pelaku dan korban ini bersebelahan kamar. Mulut korban juga dibekap oleh pelaku jadi korban hanya bisa pasrah dan menangis,” ujar mantan Kapolsek Talisayan ini. Tak cukup sampai disitu, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku juga diketahui telah mencabuli adik korban yakni C (13) dengan cara memegang alat vital korban. “Jadi dari hasil pemeriksaan, ternyata ada 2 korban pelaku yang semuanya kakak beradik dan keduanya juga anak tiri pelaku," jelasnya. Akibat perbuatannya itu, Ms yang bekerja sehari-hari sebagai buruh tani itu terancam Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 286 KUHP. “Ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara,” tutupnya.(*/rie/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: