Faskes Wajib Terima Bumil Terpapar COVID-19, Tak Mau Layani Izin Dicabut
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kasus ibu hamil terpapar COVID-19 di Balikpapan meningkat dalam dua bulan terakhir. Saat ini kasusnya sudah mencapai 35 jiwa sejak awal pandemi.
Pemkot Balikpapan pun telah melakukan koordinasi melalui zoom meeting terhadap sejumlah fasilitas kesehatan di Balikpapan. Dalam arahan Pemkot, semua fasilitas yang memiliki izin operasional melayani ibu hamil, wajib memberi pelayanan bagi persalinan normal dan COVID-19. "Kalau tidak mematuhi bisa dicabut izin operasionalnya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Rabu (30/9/2020). Lebih lanjut Andi Sri Juliarty mengatakan, meski data laporan harian kasus COVID-19 di Balikpapan semakin menurun, namun ada peningkatan besar di dalam klaster keluarga. Di mana dalam klaster itu, salah satunya yang meningkat ialah pada kelompok ibu hamil. "Memang ada peningkatan di dua bulan terakhir, Agustus-September, tapi September lebih banyak," jelasnya. Menindaklanjuti ini, pemerintah kota pun akhirnya membuat sebuah kebijakan. Di mana semua ibu hamil wajib menjalankan rapid test terlebih dahulu atau setidaknya dua minggu sebelum tanggal persalinan. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi ada atau tidaknya virus corona di dalam tubuh ibu hamil dalam 14 hari kedepan. "Ya, agar persalinan berjalan baik, jadi kita punya waktu 14 hari untuk persiapan ibu hamil ini," tambahnya. Disinggung mengenai pencabutan izin jika menolak ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19, Andi Sri Juliarty mengatakan jika jauh hari Tim Gugus Tugas COVID-19 telah meminta kepada faskes untuk mempersiapkan segala sesuatunya. "Kita sudah jauh-jauh hari sejak ditemukam kasus pertama ibu hamil yang positif. Harus ada ruang khusus untuk itu," ujarnya. Andi Sri Juliarty pun memastikan jika hingga saat ini belum ada laporan terkait penolakan ini kepada ibu hamil. "Belum ada, semoga ya tidak ada," tutupnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: