Curi Beras, Residivis Dituntut 4 Tahun Penjara
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Surya alias Mencos (45), residivis kasus pencurian kembali mendekam di sel tahanan. Setelah dirinya kembali berulah melakukan pencurian disertai kekerasan yang dilakukannya pada Rabu (27/5/2020) silam.
Akibat perbuatannya, Mencos dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (30/9/2020). Dari fakta persidangan, Mencos yang sebelumnya telah menghirup udara bebas tersebut, kembali kambuh melakukan tindak kejahatan. Kala itu, dirinya tertangkap basah warga, saat hendak mencuri sekarung beras dari sebuah warung sembako, di Jalan Ciptomangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang. Galang, JPU Kejari Samarinda yang membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim, kembali menyampaikan kronologi perkara yang menjerat Mencos. Disebutkan, pada Rabu pagi (27/5/2020) itu, Mencos yang tengah mengendarai sepeda motor seketika berhenti di depan warung sembako milik Soni. Niat jahatnya seketika muncul, tatkala melihat kondisi warung milik Soni dalam keadaan sepi. Mencos lantas turun dari kendaraannya, dengan cepat langsung mengambil sekarung beras yang terpajang di depan warung. Namun aksinya tersebut diketahui oleh tetangga Soni, yakni Eko, sembari kemudian berusaha menghalangi Mencos yang berusaha kabur. Dalam kondisi terdesak, Mencos melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki kiri Eko. Dalam keadaan tersungkur, Eko lantas berteriak “maling”. Teriakan itu berhasil memanggil warga setempat. Kesal akan tindakan Eko yang sudah menghalangi aksinya, Mencos lantas mengeluarkan sebilah parang dari tas selempang miliknya. Beruntung, warga yang berdatangan ke lokasi kejadian, berhasil menggagalkan Mencos yang sudah mengarahkan parang kepada Eko. Dalam keadaan tersudut, Mencos berhasil dilumpuhkan. Setelah beberapa kali menerima bogem mentah dari sekumpulan massa, Mencos ditangkap oleh jajaran Polresta Samarinda. Setelah menjalani serangkaian agenda persidangan, Mencos yang telah berstatus terdakwa mengakui semua perbuatannya. Atas dasar itu, JPU menyatakan Mencos secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau pemerasan dan kepemilikan senjata tajam. Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 365 ayat (1) KUHP pidana dan Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun kurungan penjara," ucap Galang yang membacakan amar tuntutan. Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim kemudian menutup persidangan, dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Ditemui usai persidangan, Galang menyampaikan pertimbangan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Pertimbangannya karena terdakwa adalah residivis dan kembali berulah. Aksinya juga membahayakan nyawa seseorang dengan mengancam menggunakan Sajam," demikian Galang. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: