Izin Tumpang Tindih, DLH Siapkan Raperda Pengelolaan Limbah B3

Izin Tumpang Tindih, DLH Siapkan Raperda Pengelolaan Limbah B3

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda). Tentang pengelolaan limbah B3. Khususnya berkaitan dengan dengan kegiatan pengumpulan limbah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 DLH Kaltim, Munawar mengatakan, penyusunan naskah akademik dan raperda itu tengah berproses. Jalan berbarengan. "Kita sudah rapat. Dua kali. Dengan P3EK (Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan). Untuk penyempurnaan dengan penyusunan naskah akademik dan raperdanya," katanya, di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Selasa (29/9/2020). Munawar, menargetkan cepat untuk penyusunan naskah akademik dan raperda ini. Agar segera disahkan jadi perda. Paling tidak, tahun ini, raperdanya rampung. Dan masuk program pembentukan perda DPRD Kaltim, tahun depan. "Tahun ini (raperdanya). Nanti kita finalisasi lagi. Sekarang ini sudah finalisasi. Kalau sudah (rampung), biar bisa dibawa ke Biro Hukum (Setdaprov Kaltim)," tambahnya. Sedikit dibeberkan isi raperda itu. Kata Munawar, itu mengatur tentang pengumpulan limbah B3. Ada beberapa yang perlu diatur. Berdasarkan persoalan yang kerap ditemui di lapangan. Di antaranya, tumpang tindih perizinan. "Contoh, ada jasa pengumpulan yang urus izin lingkungan. Yang kewenangannya di kabupaten/kota. Harusnya, tidak ada izin lagi. Itu salah satunya. Untuk pengumpulan, tidak ada lagi izin TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) dalam satu lokasi," jelasnya. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: