Pidana Menanti

Pidana Menanti

TANJUNG SELOR, DISWAY – Tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara sudah memasuki masa kampanye. Sejumlah aturan pun, telah ditetapkan sebagai pedoman bagi para calon kepala daerah dalam melaksanakan kampanye di tengah pandemik COVID-19.

Di PKPU 13 Tahun 2020 ada sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan kampanye. Di antaranya, larangan melaksanakan rapat umum, konser musik dan kegiatan kebudayaan atau yang mengumpulkan kerumunan massa.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, PKPU 13/2020 diterbitkan untuk mengajak para kandidat mengefektifkan kampanye melalui media daring. “Tapi, kalaupun ada pertemuan terbatas, itu dilakukan dengan posisi yang sangat dibatasi jumlah orangnya, yakni hanya maksimal 50 orang,” katanya, Jumat (25/9).

Pihaknya pun mendorong tim dan pasangan calon bisa memanfaatkan teknologi pada situasi saat ini. Demi mencegak penularan virus Corona. Menurutnya, bila konten yang ditampilkan menarik, tentu akan banyak masyarakat yang mengakses.

Khusus untuk kampanye terbuka, akan ada sanksi tegas yang diberikan bagi pasangan calon bila tidak memenuhi standar protokol kesehatan. “Itu bisa sampai dibubarkan acara kampanyenya kalau tidak memenuhi standar protokol. Bawaslu kalau nanti menemukan secara langsung, bisa langsung menegur di tempat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, PKPU 13/2020 terbit untuk menegaskan kewenangan KPU dan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi, atau pelanggaran protokol kesehatan.

“PKPU ada, maka dalam waktu dekat akan ada perbawaslu. Jadi, kami tinggal melaksanakan saja penanganan pelanggaran administrasi terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Suryani, aturan untuk menangani calon yang melanggar sudah ada. Hanya saja, khusus untuk protokol kesehatan menjadi hal baru. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran pemerintah terjadinya penyebaran virus Corona melalui kampanye pasangan calon kepala daerah. Sehingga, di PKPU 13/2020 dipertegas kewenangan administrasi yang ditangani KPU, Bawaslu, dan kepolisian.

“Rencananya, perbawaslu terkait penanganan dan sanksi pelanggar protokol kesehatan akan terbit dalam waktu dekat,” lanjut Suryani.

Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma mengatakan, amanah PKPU 13/2020 terkait penegakan hukum bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, masuk kategori pelanggaran administrasi. Tahap awal akan ditangani oleh Bawaslu kabupaten dan provinsi.

Bila nantinya ditemukan unsur pidana saat melaksanakan kampanye terbuka, maka akan disanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur. Yakni Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dijelaskan, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 menyatakan tindakan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016, berisi keterangan tentang setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Tapi itu kan pilihan terakhir. Kalau masih bisa diimbau, pasti akan dilakukan imbauan terlebih dahulu. Hanya saja, kalau berulang pasti akan kami jerat dengan pasal tersebut,” ujar Erwin Zadma. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: