Habis Diamuk Massa, Buruh Pikul Terancam 5 Tahun Bui

Habis Diamuk Massa, Buruh Pikul Terancam 5 Tahun Bui

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kepolisian resmi menetapkan status tersangka kepada Warsi (37), buruh pikul yang babak belur diamuk massa di Pasar Segiri, Kamis (25/9/2020). Hal tersebut menyusul pengakuannya melakukan aksi tangan panjang belakangan ini.

Usut punya usut, pria asal Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu rupanya tak hanya mencuri sekarung jahe milik salah satu pedagang saja. Ayah dua anak ini diketahui juga pernah melakukan aksi pencurian 42 piring telur ayam dan dua kantong plastik cabai seberat 10 kilogram. "Telor sama cabai ini dicuri pelaku seminggu sebelumnya," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda M Ridwan, Jumat (25/9). Kata Ridwan, pada Kamis (24/9/2020), status WR masih sebagai terduga. Namun saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena para korbannya telah membuat laporan resmi. Warsi pun mengakui perbuatannya. "Menurut pengakuan pelaku, lokasi dia mencuri jahe, cabai dan telur ini berbeda-beda. Jadi tidak hanya di satu pedagang saja," ungkapnya. Para pedagang pasar yang menjadi korban pencurian melaporkan kerugian kepada polisi. Untuk 42 piring telur ayam senilai Rp 2,7 juta, sekarung jahe mencapai Rp 800 ribu, dan Rp 170 ribu untuk dua kantong plastik cabai seberat 10 kilogram. Lanjut polisi berpangkat balok satu di pundaknya ini, saat Warsi melakukan aksinya, ia biasa memanfaatkan situasi ketika para pemilik barang sedang lengah. Sasarannya pun tak hanya pedagang, namun juga para pengunjung pasar. Begitu berhasil menggasak sejumlah barang, biasanya Warsi pun menjual kepada pedagang lainnya yang berada di emperan Pasar Segiri, Jalan Dr Soetomo. "Terkadang juga pelaku ini menjualnya di pasar-pasar lainnya," sambungnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, Warsi biasa melakukan aksi pencurian hanya seorang diri. Sedangkan hasil penjualan digunakan Warsi untuk keperluan sehari-hari. "Anak Warsi berjumlah dua orang. Dan keduanya pun masih kecil-kecil, ada yang 4 dan 6 tahun," terangnya. Bekerja sebagai buruh angkut selama tahunan dan ditambah peliknya hidup di tengah wabah pandemi COVID-19 saat ini, membuat Warsi nekat mencuri agar mendapatkan penghasilan lebih demi sesuap nasi. "Pengakuannya baru ini melakukan pencurian. Sebelum-sebelumnya tidak pernah tapi masih kami dalami lagi," kuncinya. "Untuk saksi yang kami minta keterangan ada tiga orang. Barang bukti yang kami amankan sementara baru rekaman CCTV (kamera pengawas, red)," pungkasnya. Akibat perbuatannya, Warsi saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu. Warsi dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 yakni tentang perbuatan pencurian yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: