Ancaman Resesi, Pemprov Kaltim Pertimbangkan Fasilitas Pinjaman ke Pusat

Ancaman Resesi, Pemprov Kaltim Pertimbangkan Fasilitas Pinjaman ke Pusat

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Indonesia kian berada di jurang resesi. Demikian kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Kondisi itu, jadi perhatian Pemprov Kaltim dalam penyusunan APBD murni untuk tahun 2021.

Penjabat (Pj) Sekdaprov Kaltim, M. Sa'bani mengatakan, pihaknya saat ini telah menyusun Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021. "Sudah kita sampaikan ke DPRD. Tinggal DPRD menjadwalkan (pembahasan)," katanya, Jumat (25/9/2020). Sa'bani, juga merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Disinggung soal apakah pemprov akan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat, untuk mengantisipasi ancaman dampak resesi, pada kekuatan APBD 2021, Sa'bani belum memastikan. Sebab, masih melihat situasi dan kondisi ke depannya. Pun juga tergantung pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD Kaltim. "Kan nanti kita lihat bagaimana kondisinya. Mudah susahnya. Kemudian bagaimana konsekuensinya, risikonya (kalau mengajukan pinjaman). Kita harus pelajari baik-baik. Bagaimana pembayarannya. Kita lihat bagaimana pendapatan daerah kita," jelasnya. Soal proyeksi besaran pendapatan dan belanja APBD 2021 nanti, pemprov belum menbeberkan. Sebab masih harus dibahas bersama dengan DPRD. Meskipun KUA-PPAS telah rampung disusun, dan kini telah masuk di DPRD. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, M. Samsun mengatakan, belum ada urgensi yang mengharuskan Kaltim mengajukan pinjaman ke pusat. Samsun masih percaya pada kemampuan dan potensi sumber pendapatan daerah. "Enggak perlu harus ajukan pinjaman (untuk tahun 2021). Kita optimalkan saja yang ada. Kita tingkatkan pendapatan. Sumber pendapatan yang belum tergali, kita gali," kata Samsun yang juga wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim. Menurut Samsun, masih banyak sumber-sumber pendapatan yang belum dimaksimalkan. Menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya, sektor retribusi. "Retribusi misalnya. Ada beberapa sumber retribusi yang belum kita optimalkan," ungkapnya. Di sektor itu, DPRD diketahui tengah menggodok tiga perda. Targetnya, itu disahkan tahun ini. Itu dalam rangka mengoptimalkan pendapatan di sektor retribusi. "Kan DPRD sedang melakukan perubahan perda," bebernya. Tiga raperda itu, masuk dalam program pembentukan (propem) perda 2020. Yaitu rancangan perda (raperda) tentang perubahan kedua atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, raperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan raperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu. Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah daerah bisa mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat. Dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah. Pinjaman tersebut, akan bebas bunga. Dan tanpa batas usulan. Meski persetujuannya melalui pertimbangan Kementerian Keuangan. Soal pinjaman itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: