Pemkab Bentuk Satgas COVID-19

Pemkab Bentuk Satgas COVID-19

Thamrin

TANJUNG REDEB, DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah penyebaran virus corona di Bumi Batiwakkal.

Keputusan itu merupakan hasil rapat yang dipimpin Asisten I Pemkab Berau, Datu Kesuma dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BPBD Berau, Thamrin mengatakan, dibentuknya Satgas merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020.

“Isi Perpres itu adalah penggantian status Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas,” katanya.

Adapun tugasnya tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 440 tahun 2020.

“Sudah jelas diatur untuk tugasnya. Tapi yang jelas tugas itu tidak jauh berbeda dari saat berstatus sebagai Gugus Tugas,” katanya.

Satgas COVID-19 diketuai langsung oleh Bupati Berau. Kemudian, memilki 4 orang wakil dari TNI, Polri, Pemda, dan Kejaksaan.

“Jadi Dandim, Kapolres, Kajari dan Wakil Bupati itu adalah wakil ketua satgas,” ungkapnya.

Satgas ini juga nantinya akan dibentuk hingga ke Kecamatan. Dan sebagai ketua Satgas kecamatan ada camat.

“Jadi nanti monitoringnya lebih enak,” tegasnya.

Walaupun tempat berbeda dengan Gugus Tugas. Satgas COVID-19, akan tetap menggunakan anggaran dari Gugus Tugas. Pasalnya, anggaran itu merupakan dana gawat darurat.

“Ini hanya berubah nama saja. Tapi tidak dengan tugas pokok dan sumber anggarannya,” katanya.

Walaupun saat ini Bumi Batiwakkal tak memiliki sosok Bupati. Namun, dapat digantikan oleh Wakil Bupati sebagai ketua satgas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: