Dapat Kolom Kiri, Edi : Identik Nomor Satu

Dapat Kolom Kiri, Edi : Identik Nomor Satu

Edi Damansyah sudah mengajukan cuti dari jabatannya sebagai bupati. Selama tahapan kampanye.

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tahapan penetapan pengundian tata letak, untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2020, sudah usai. Pasangan calon (Paslon) tunggal Edi Damansyah-Rendi Solihin, kebagian kolom sebelah kiri.

"Alhamdulillah, setelah kita buka (undian) kolom kiri, kolom kiri identik nomor satu," ujar Edi Damansyah seusai rapat pleno, Kamis (24/9/2020).

Setelahnya, pasangan tunggal ini akan menghadapi masa kampanye. Selama 71 hari. Hingga 5 Desember 2020 mendatang. Terhitung sejak 26 September.

Karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Pasangan birokrat-politisi ini berkomitmen, menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Ditandai dengan penandatanganan bersama fakta integritas. Oleh Paslon, KPU Kukar, Bawaslu Kukar, Kesbangpol Kukar, Polres Kukar dan Kodim 0906/Tenggarong.

Memiliki calon wakil berusia muda. Edi menyebut akan menggandeng seluruh pihak. Tak terkecuali pemilih milenial. Yang menjadi pemilih cukup banyak dan berpengaruh disetiap Pilkada.

"Kita sasar kaum milenial," tutup Edi.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menyebut, Paslon diharapkan bisa menggelar kampanye secara daring atau online. Meskipun proses secara langsung atau tatap muka tetap diperbolehkan. Dengan catatan memperhatikan prokes COVID-19.

Terlebih, per tanggal 24 September. KPU kembali menerbitkan PKPU nomor 13 tahun 2020. Perbaikan PKPU nomor 6 tahun 2020. Terkait Pilkada serentak lanjutan dimasa pandemi COVID-19. Berisi pengaturan terkait sanksi pelanggaran kepatuhan prokes COVID-19.

"Itu sanksinya berdasarkan rekomendasi Bawaslu (Kukar)," kata pria yang akrab disapa Nando.

Terkait status Edi Damansyah selaku bupati Kukar. Dan Rendi Solihin sebagai anggota DPRD Kukar. Nando sebut telah menerima surat cuti Edi. Sedangkan untuk Rendi Solihin, surat pengunduran diri  sedang berproses.

Pilkada Kukar 2020 Sebaiknya Ditunda, Alif Turiadi : Lebih Baik Kehilangan Waktu, Dibandingkan Nyawa

"Untuk Edi sudah ada surat cuti, Rendi itu 30 hari sebelum pemilihan, jadi berproses. Namun (keduanya) tidak boleh baraktivitas," pungkas Nando. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: