Sepuluh Hari untuk Putuskan Pengganti Muharram di Pilkada Berau
Berau, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 7 hari bagi partai pengusung untuk menetapkan calon pengganti peserta Pilkada yang berhalangan tetap.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menerangkan pergantian calon, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU Nomor 3 Tahun 2017, pengusung partai politik dapat kembali mengajukan calon bupati pengganti jika nasib malang menimpa salah satu calon. “Dalam PKPU dijelaskan, partai politik, atau gabungan partai politik pengusung dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal dunia. Yang diganti hanya calon bupatinya saja,” terangnya. Selain itu tambah Budi, penggantian juga harus mendapat persetujuan ketua partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik. Untuk itu dirinya meminta kepada kepada ketua partai politik pengusung untuk segera berkoordinasi dengan DPP untuk calon penggantinya. Karena berdasarkan PKPU tersebut, jika salah satu pasangan berhalangan tetap, atau meninggal dunia sebelum 30 hari menjelang pemungutan, partai pengusung dapat mengganti dengan calon lain. “Jadi DPP tetap harus mengeluarkan rekomendasi baru terkait siapa yang akan dicalonkan untuk menggantikan Muharram. Jelas harus ada. Kalau tidak mengganti, maka jelas akan gugur,” jelasnya. Ketika ditanya apakah tenggat waktu 7 hari yang diberikan KPU terlalu singkat? Budi menjawab, waktu tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sementara terkait adanya asumsi akan ada paslon melawan kotak kosong, hal itu ditanggapinya masih opini liar. “Masih terlalu cepat mengambil kesimpulan itu. Setelah batas tenggat waktu 7 hari, ada perpanjangan pendaftaran 3 hari,” ujarnya. Jika calon pengganti sudah ada, maka selanjutnya menyerahkan dokumen persyaratan calon pengganti ke KPU Berau untuk dilakukan pemeriksaan berkas. Kemudian menyertakan surat keterangan dari lurah, atau kecamatan yang menerangkan calon bupati sebelumnya telah meninggal dunia. Jika semua persyaratan calon pengganti diterima dan dianggap memenuhi persyaratan, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan tahapan perndaftaran calon bupati sebelumnya. Pihaknya juga membuka pintu bagi partai pengusung untuk melakukan koordinasi terkait lanjutan tahapan pilkada. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung mengajukan pasangan calon pengganti, maka pasangan calon dinyatakan gugur. Dan parpol pengusung tidak dapat mengusulkan paslon lain. (*/ZZA/APP/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: