15 Paslon Melenggang
TANJUNG SELOR, DISWAY – Tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara, telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon), Rabu (23/9). Yakni Udin Hianggio-Undunsyah, Zainal A. Paliwang-Yansen TP, dan Irianto Lambrie-Irwan Sabri.
“Pilgub Kaltara tahun 2020 akan diikuti tiga pasangan calon,” ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami.
Tahapan selanjutnya, KPU akan menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon. “Setiap pasangan calon maksimal boleh membawa 15 orang,” ujarnya.
Dan, pihaknya telah menyampaikan kepada pasangan calon melalui liaison officer (LO) dan tim kampanye, agar tidak membawa masa pada pengundian nomor urut. Demi mencegah penyebaran virus Corona.
“Karena sudah dibatasi jumlahnya, maka bagi simpatisan atau kader partai yang tidak bisa hadir, dapat menyaksikan secara online di Facebook dan YouTube KPU Kaltara,” ujarnya.
Bakal pasangan calon yang bertarung di Pilbup Bulungan, juga telah ditetapkan sebagai pasangan calon. Yakni Najamuddin-Ari Yusnita, Syarwani-Ingkong Ala, Joko Susilo-Kosmas Kajan, dan Sigit Muryono-Markus Juk.
“Keempatnya memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani.
Dengan demikian, keempatnya akan mengikuti pengundian nomor urut, Kamis (24/9). Yakni di Lapangan Agatish, Tanjung Selor. “Jumlah massa dibatasi. Bagi yang tidak membawa undangan, tidak boleh masuk,” ujarnya.
Sementara itu, kandidat yang ditetapkan KPU Nunukan baru satu paslon. Yakni pasangan Asmin Laura Hafid-Hanafiah. Sedangkan pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir, masih terkendala di persyaratan bakal calon wakil bupati, karena belum mengikuti tes kesehatan. Seperti diketahui, Muhammar Nasir masih menjalani perawatan, karena terkonfirmasi positif COVID-19.
Dilansir Kayantara, Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, jika syarat calon belum juga bisa dipenuhi, maka partai politik pengusung dapat mengusulkan pengganti. Itu, lanjutnya, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 789 Tahun 2020, tertanggal 18 September 2020, yang mengatur soal proses pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
“Namun perlu digarisbawahi bahwa kata dapat di sini, bermakna tidak wajib. Artinya, hanya kalau parpol pengusungnya mau melakukan pergantian calonnya. Diberikan waktu 14 hari setelah penetapan calon,” ujarnya kepada awak media.
Bakal calon yang bisa diganti berdasarkan PKPU Nomor 3/2007, yakni apabila berhalangan tetap, tersangkut penyalahgunaan narkotika, meninggal dunia, narapidana yang telah berkuatan tetap.
“Jadi, Surat Dinas KPU RI Nomor 789 ini hanya mengatur soal waktu yang diberikan kepada parpol pengusung, untuk melakukan pergantian calonnya. Tidak disebutkan soal terjangkit COVID-19,” kata Rahman.
Sejauh ini, pihaknya pun belum mendapat informasi terkini kondisi Muhammad Nasir. Namun, pihaknya pernah mendapat laporan soal hasil swab test ketiga Muhammad Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: