Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Diusut Polisi

Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Diusut Polisi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Postingan dari sebuah akun Instagram bernama @akun_samarinda_asli membuat geger jagat maya di Kota Tepian. Pasalnya, belakangan akun tersebut secara terang-terangan telah menyebarkan ujaran kebencian, yang ditujukan langsung kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Kasus ini telah dilaporkan Pemkot ke Mapolresta Samarinda, dan telah menjadi atensi aparat kepolisian. Agar dapat menindak si pemilik akun, Satreskrim Polresta Samarinda turut melibatkan Tim Cyber Crime Mabes Polri dan Polda Kaltim. Membantu mencari dalang di balik pemilik akun tersebut. "Kami meminta bantuan Cyber (Crime) Polda (Kaltim) dan juga di Mabes (Polri). Cuman sekarang kami masih menunggu hasilnya," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dijumpai, Rabu sore (23/9/2020). Mantan Kapolsek Samarinda Kota itu mengatakan, guna mengunkap siapa pelaku penyebar ujaran kebencian ini, tentu bukan perkara mudah. Sebab dibutuhkan waktu dan kerja keras yang harus dilakukan kepolisian. "Karena yang begini kan enggak gampang. Kalau kecurigaan-kecurigaan kami belum bisa ngomong. Karena siapa saja bisa dicurigai," imbuhnya. Sedangkan dalam perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak pelapor, yakni dari Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Selain barang bukti berupa tangkapan layar yang telah dicetak ke dalam lima lembar kertas. "Saksi semua dari pihak pelapor. Sudah dikuasakan semua melalui Kabag Hukum dari Pemkot," terangnya. Meski telah dilaporkan, namun akun Instagram @akun_samarinda_asli ini diketahui masih aktif berselancar di dunia maya. Menurut polisi berpangkat melati satu di pundaknya itu, terkait pembekuan akun tersebut agar tak semakin menyebarkan ujaran kebencian di luar dari kewenangan jajarannya. "Enggak kami bekukan, karena kan ini bukan seperti rekening. Kalau rekening bisa saja kita bersurat dan akunnya dibekukan. Kalau ini paling bisa ya masyarakat me-report agar akunnya itu bisa di take down sama aplikasinya. Kami juga sudah report," bebernya. Lanjut Yuliansyah, selama tiga bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim, Yuliansyah mengaku telah menangani lebih dari 20 kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meski sebagian di antaranya berujung damai dan pencabutan laporan. Akan tetapi, tak sedikit pula yang berkas perkaranya berlanjut hingga polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Sementara, untuk masa tenggat waktu pengungkapan berkas laporan Pemkot Samarinda ini, Yuliansyah menekankan kalau ini akan menjadi atensi jajarannya dan menjadi prioritas penyelesaian kasus. "Karena kasus ini menimbulkan gejolak publik dan pasti menjadi atensi kami. Semua kasus yang menimbulkan gejolak di masyarakat tentunya juga akan menjadi perhatian kami," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: