3 Paslon Kutim Lewati Tahapan Tes

3 Paslon Kutim Lewati Tahapan Tes

Kutim, nomorsatukaltim.com- Tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah melewati tahapan ‘medical check up’ (MCU) dan tes urin untuk cek narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) sebagai pemenuhan syarat Bacalon.

Kemudian sebagai tahapan selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memberikan syarat lainnya yakni Psikotes. Tahapan psikotes tersebut berlangsung di Gedung Diklat Kantor BKPP Kutim, Jalan AW Syahranie, Kecamatan Sangatta Utara, Minggu (20/9/20). Pada pukul 14.00 siang.

Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) menjadi paslon terakhir yang merampungkan proses pemeriksaan kesehatan tes psikologi tersebut.

Rangkaian ini tidak hanya dilakukan oleh paslon ASKB. Paslon lainnya, Mahyunadi-Kinsu (Makin) dan Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo (AFI-Uce), juga melalui tahapan yang sama.

Berdasarkan rundown pemeriksaan psikologis pilkada yang dijadwalkan KPU bersama HIMPSI Kaltim, terdapat beberapa tahapan rangkaian psikotes. Antara lain mencakup tentang tes intelijensi, tes inventory, kemudian tes proyektif 1, 2, dan 3.

Dalam rangkaian tersebut, juga dilakukan interview terpisah, yakni dua psikologi menginterview seorang cabup dan seorang cawabup.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Kutim, Muhammad Indra mengatakan, psikotes atau tes psikologi oleh Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI), merupakan tahapan pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan terhadap semua paslon yang mendaftar sebagai peserta pilkada di KPU.

"Semua paslon diharuskan tes swab. Namun karena sempat positif COVID-19 (Kasmidi Bulang), makanya sempat ditunda untuk pemeriksaan kesehatan. Tapi sekarang sudah dilanjutkan karena sudah negatif,” jelas Indra.

Menurut Indra, hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan.

Baca juga: Parpol di Bontang Dapat Durian Runtuh

Yang berisikan Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. (fs/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: