Rudi Mas’ud Dilaporkan ke Polda Kaltim
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Pernyataan anggota DPR RI Dapil Kaltim, Rudi Mas’ud mengenai pemeriksaan kejiwaan orang yang memilih kotak kosong berbuntut panjang.
Elemen masyarakat yang menamakan diri sebagai Perkumpulan Bela Suara Rakyat Dalam Pemilihan Umum, merespon perkataan Rudi Mas’ud dengan melaporkannya ke Polda Kaltim. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut melalui salah satu media massa. Koordinator Perkumpulan Bela Suara Rakyat Dalam Pemilihan Umum, Doni Setyo Budi mengatakan laporan yang diajukannya ke bagian Kriminal Umum (Krimum) sempat ditolak. Namun dialihkan ke Kriminal Khusus (Krimsus). "Kedatangan kami ke sini ya awalnya agak tegang karena kami ditolak. Alasannya katanya laporan yang kami adukan bukan wewenang Polda Kaltim, tetapi karena masalah Pilkada itu wewenang Bawaslu," ujarnya, Senin (21/9/2020). Namun, Doni berpendapat jika laporan yang diajukannya tersebut berdasarkan pelanggaran yang termuat di dalam KUHP. "Jelas kami tegaskan, bahwa di dalam laporan kami itu kami berbicara pasal KUHP, bukan pasal dalam PKPU. Sehingga yang melaksanakan penegakan hukum terhadap KUHP adalah kepolisian," jelasnya. Di Krimsus, Koordinator Perkumpulan Bela Suara Rakyat Dalam Pemilihan Umum ini pun sempat memberikan sebuah bukti rekaman suara, yang tak lain adalah Rudi Mas'ud saat sedang diwawancarai oleh seseorang wartawan. "Kami diarahkan ke Ditreskrimsus. Kami juga ada bukti bahwa rekaman Rudi Mas'ud itu ada dengan wartawan Koran Kaltim. Kami juga minta penjelasan mereka. Apabila itu bukan pernyataan Rudi Mas'ud artinya itu berita hoaks, yang menyebabkan konflik-konflik di masyarakat dalam kontestasi Pilkada," tambahnya. Doni pun dengan tegas dan lantang menyebutkan, jika apa yang telah diucapkan oleh Rudi Mas'ud tersebut masuk dalam lingkup pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Tadi sempat berdebat, kalau memang seperti itu judul laporan kami ubah. Kalau seandainya itu ada rekaman artinya kami dilemparkan balik, karena yang disampaikan Rudi Mas'ud ini bukan dalam akun media sosialnya tetapi disampaikannya melalui wawancara. Itu jelas, karena wawancara yang disampaikannya itu di-publish secara umum, artinya ini masuk dalam pasal 310 dan 311 KUHP," tegasnya. Disinggung mengenai apakah laporannya telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, Doni menyampaikan jika laporannya sedang diproses. "Kami belum tahu laporan kami diproses apa enggak, kami tetap berpegang teguh pada laporan kami sebelumnya, yakni ini merupakan domain dari Polda Kaltim," ujarnya. Meski demikian, jika memang laporan tersebut bukan ranah kepolisian, Doni pun berharap ada surat balasan atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kaltim atas laporannya tersebut. "Kalau memang ini ranahnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ya nyatakan secara tertulis bahwa ini bukan ranahnya Polda Kaltim. Kalau memang ini laporan kami salah masuk di Krimsus atau Krimum, ya lakukan dulu penyelidikan. Jadi polisi nanti yang melakukan klarifikasi sendiri ke Koran Kaltim untuk meminta kejelasan dari wawancara Rudi Mas'ud," jelasnya. Seperti diketahui, dasar laporan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut, bahwa ada kalimat akhir yakni, "Kalau ada masyarakat yang memilih kotak kosong, dikatakan Harum (Rudi Mas’ud, Red.), perlu dipertanyakan kondisi kejiwaannya. Ketika ingin mengampanyekan kotak kosong saja, bagi dia perlu dipertanyakan rasional berpikirnya". "Secara tidak langsung dipertanyakan kejiwaannya, berarti kami ini mengalami sakit jiwa dong kalau kami pilih kotak kosong. Nah, dengan secara tidak langsung seperti itu, silakan nanti panggil pakar psikologi, pakar hukum pidana yang memahami tentang ini ya. Silakan kalau memang tidak terpenuhi unsurnya. Polisi bisa mengambil tindakan tegas apakah ini bisa diterima, gugur, atau tidak dapat diproses," tutupnya. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: