Janji Patuh

Janji Patuh


Tak Masalah Kampanye Dibatasi

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pembatasan seperti pertemuan tatap muka dan rapat umum seperti diatur pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tidak menjadi halangan bagi kandidat kepala dan wakil kepala daerah yang maju di pesta demokrasi pada tahun ini.

Irianto Lambrie, misalnya. Bakal calon gubernur yang juga petahana ini, mengaku tidak masalah adanya pembatasan seperti yang diatur PKPU 5/2020. Karena menurutnya, ada cara-cara yang bisa dilakukan, agar tidak menyebabkan banyaknya masyarakat yang berkumpul.

“Tatap muka kan kita bisa ke rumah-rumah. Door to door. Paling sedikit atur jaga jarak dan pakai masker. Kami taati itu. Dan, kami sudah arahkan kepada tim kami,” ujar Irianto, belum lama ini.

Ia juga menegaskan, turut mendukung gerakan memutus rantai penyebaran virus Corona. Dengan ikut serta membagikan masker untuk warga. “Itu sudah komitmen kami sebelum ada deklarasi. Jadi, dengan adanya PKPU soal pembatasan itu, kami sudah sadar sejak awal. Saya pikir ini bukan masalah yang besar,” tegasnya.

Sementara itu, kompetitor Irianto, Udin Hianggio, menilai bahwa adalah hal yang wajar jika ada aturan membatasi jumlah masyarakat yang hadir di pertemuan tatap muka dan rapat umum. Sebab, pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19.

“Kami tidak masalah (pembatasan, Red) itu. Insya Allah berjalan lancar,” ujar Wakil Gubernur Kaltara ini.

Mantan Wali Kota Tarakan ini, juga mengatakan bahwa PKPU merupakan aturan yang berlaku secara nasional. Sehingga, ia dan pasangannya maju di Pilgub Kaltara, Bupati Tana Tidung Undunsyah, maupun seluruh tim pemenangan, akan patuh.

Diwartakan sebelumnya, komisioner KPU Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hariyadi Hamid mengatakan, di PKPU 5/2020 diaturan batasan-batasan kampanye pasangan calon kepala daerah.

Di antaranya, pembatasan jumlah pertemuan dalam jumlah tertentu. Misal, pertemuan terbatas seperti tatap muka dan dialog, itu maksimal dalam ruangan hanya boleh dihadiri 50 orang. Kemudian kampanye rapat umum sekarang maksimal 100 orang.

“Selebihnya didorong ke media daring. Dan juga, kegiatan seperti debat kandidat, dihadiri 50 orang. Seperti pasangan calon, pendukung, dan penyelenggara pemilu,” ujarnya, Kamis (17/9) lalu.

Ia juga mengatakan, di tengah situasi pandemik COVID-19, pasangan calon kepala daerah harus memahami regulasi perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Salah satu yang perlu diatur ialah kampanye di media sosial.

Beberapa poin yang diatur pada PKPU tersebut, di antaranya mewajibkan pasangan calon kepala daerah menyerahkan akun media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.

Melalui akun medsos itulah pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan semaksimal mungkin untuk berkampanye. Misal, melakukan siaran langsung kegiatan yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: