Penegakan Prokes di Kukar Bakal Lebih Ketat

Penegakan Prokes di Kukar Bakal Lebih Ketat

Kukar, nomorsatukaltim.com - Kutai Kartanegara (Kukar) mulai "injak rem" pelan-pelan. Melihat kondisi pandemi COVID-19 terus bergerak naik. Cara yang diambil yakni dengan keluarkan surat edaran baru. Masih berhubungan dengan Peraturan Bupati (Perbup) 54/2020. Yang diteken awal September silam.

"(Akan) berlaku dua pekan. Diintensifkan berkaitan bagaimana mengedukasi masyarakat dengan tegas namun tetap humanis," ujar Dandim 0906/Tenggarong Letkol (Inf) Charles Alling, Rabu (16/9/2020) petang.

Terlebih, Kukar baru-baru ini ditetapkan sebagai zona merah, penyebaran COVID-19. Sangat kritis. Sehingga jika salah langkah, tentunya dapat merugikan masyarakat.

Dalam prosesnya, Alling menyadari mau tidak mau pasti akan bertemu dengan masyarakat yang "bandel". Sehingga trik dan pendekatan yang dilakukan selama dua pekan ke depan kepada masyarakat. Harus bisa disiasati dengan baik

Kodim 0906/Tenggarong telah siapkan 180 personel. Untuk di Tenggarong saja ditempatkan sebanyak 60 personel. Sisanya tersebar di 18 kecamatan se-Kukar.

Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Irwan Marsulin Ginting jelaskan, operasi ini erat kaitannya dengan penggunaan masker. Penindakan pada tempat-tempat yang mengumpulkan orang banyak.

Apabila melanggar, pelanggar harus bersiap menerima sanksi. Sanksi sosial maupun sanksi administratif pun menunggu. "Mengesampingkan sanksi denda," ujar Irwan.

Untuk saat ini, masih dalam skala pembatasan saja. Seperti memastikan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Namun ini akan terus bertahap dan akan meningkat, berdasarkan hasil evaluasi. Bisa saja bagi yang masuk ke Kukar akan diwajibkan menyertakan hasil tes kesehatan. Berupa hasil rapid test dan tes swab.

"Antisipasi minimal orang yang masuk tenggarong, orang yang sehat," tutup Irwan.

Di sisi lain, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan. Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Perbup 54/2020. Inti dari edaran tersebut, yakni bersifat memberikan pengurangan waktu aktivitas masyarakat.

Tempat wisata yang semula dibuka, pada masa relaksasi yang lalu kembali ditutup. Khusus yang dikelola pemerintah daerah. Sedangkan yang dikelola swasta, dibatasi 30 persen dari kapasitas penuh pengunjung.

"Berharap masyarakat bisa pahami ini, maksudnya memberikan peringatan ada saudara kita yang masih lalai dengan Prokes COVID-19," pungkas Edi. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: