Siapa Perlu Diperiksa Kejiwaan?

Siapa Perlu Diperiksa Kejiwaan?

nomorsatukaltim.com - Pernyataan Ketua DPD I Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud yang mempertanyakan kondisi kejiwaan pemilih kolom kosong, mendapat beragam tanggapan. Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MH, mengatakan, secara aturan, memilih kolom kosong diakui dan sah. Meskipun, katanya, dari sisi demokrasi sedikit cacat. Namun setidaknya tetap ada pilihan yang diberikan kepada masyarakat untuk menetapkan pilihannya selain pasangan calon. "Sehingga lebih baik memilih kolom kosong  daripada tidak sesuai dengan aspirasi dan kepentingan serta kebutuhan rakyat," ungkap Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu. Pendapat lain disampaikan Profesor Anwar Borahima. Ia menyatakan, memilih dan mengampanyekan kotak/kolom kosong dalam Pilkada, adalah hak dan salah satu pilihan masyarakat yang dilegalkan undang-undang. "Jadi kalau ada yang memilih dan mengampanyekan kotak kosong itu legal. Buktinya ada diatur dalam UU Pilkada dan PKPU," kata akademisi asal Makassar, Sulawesi Selatan itu. Menurutnya, jika ada yg mempersoalkan, apalagi memberikan penilaian negatif terhadap orang yang ingin memilih dan mengampanyekan kolom kosong,  tidak memahami landasan hukum. Apalagi, lanjutnya, pihak yang memberi stigma negatif itu, terlibat langsung dalam proses pembuatan UU. Yang mengatur tentang hak memilih dan mengampanyekan kotak/kolom kosong. "Justru harus dipertanyakan, kemana dia waktu UU itu disusun? Kenapa baru sekarang dipertanyakan," Kata Kepala Pusat LBH Universitas Hasanuddin. Karenanya, kalau ada yang menilai negatif terhadap sesuatu yang sah, bahkan mempertanyakan kondisi kejiwaan. "Justru orang bisa bertanya, siapa sesungguhnya yang sakit jiwa?" Prof Anwar menceritakan, pengalaman di pemilihan wali kota Makassar, beberapa tahun yang lalu, yang memenangkan pilihan kotak kosong. Menurutnya hal itu karena pasangan calon tunggal saat itu tidak sesuai dengan pilihan hati masyarakat. "Bisa jadi juga karena alasan terlalu menzalimi orang lain. Ingat Megawati jatuh dulu karena dianggap menzalimi JK (Jusuf Kalla) dan SBY (Susilo Bambang Yudoyono)," ia menceritakan. Di Makassar, kata dia, kasusnya cenderung berbeda dengan daerah lain. Daerah lain kotak kosong muncul, sudah sejak awal proses Pilkada. Sementara di Makassar kasusnya memang dimulai dari, bakal calon penantang kotak kosong menguasai semua partai. Tetapi, setelah muncul bakal calon lawan melalui jalur independen, digugat di KPU, oleh  bacalon tunggal, namun masih ditolak oleh KPU setempat. Kemudian, ada juga aduan ke Bawaslu, terhadap bacalon independen, kembali lagi sengketa itu masih dimenangkan bacalon independen tadi. Tetapi, lanjut Prof Anwar menceritakan, bacalon tunggal melayangkan gugatan ke PTUN, dia menang. Kemudian kasasi di MA dia menang lagi. "Akhirnya calon independen  dicoret," urainya. Dari situlah, kata dia, Masyarakat akhirnya menjadi jengkel dan tidak simpati pada bacalon tunggal tersebut. Mulailah dilakukan kampanye kotak kosong. "Parahnya sampai sekarang kebencian itu masih berlanjut. Dan ketika lawan kotak ini maju lagi, orang malah melaporkan kalau stiker orang ini ditempel di rumahnya," demikian Prof Anwar bercerita. (das/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: