Masyarakat Terbantu

Masyarakat Terbantu

KABID Pajak Daerah BP2RD Kaltara, Imam Pratikno dan Kepala UPT Samsat Bulungan, Syafriansyah menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (16/9). (HUMAS PEMPROV KALTARA)

Keringanan Pajak Tingkatkan PAD

TANJUNG SELOR, DISWAY – Keringanan pajak kendaraan bermotor yang kembali dilaksanakan Pemprov Kaltara, dinilai sangat membantu. Apalagi, kondisi pandemik COVID-19 saat ini, ekonomi masyarakat juga terdampak.
Ridwan Labago, misalnya. Ia pun berterima kasih atas keringanan membayar pajak kendaraan. Menurutnya, program tersebut, sangat membantu masyarakat dan untuk sadar wajib pajak.

Seperti diketahui, keringanan pajak kendaraan bermotor berlaku sejak diterbitkannya Pergub Kaltara Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub Kaltara No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dua pergub ini merupakan kebijakan. Dan, sudah berjalan sejak 1 September 2020. Pemberlakuan pergub ini, untuk memberikan kemudahan pelayanan, juga memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan.

Demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, Imam Pratikno saat menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (16/9).

Pergub No. 44/2020 sendiri, ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Kaltara, dengan diberikan keringanan proses secara gratis untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

“Yang dibebaskan hanya BBNKB-II. Namun, untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian, itu masih dipungut. Karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” katanya.

Keringanan pada Pergub No. 45/2020, berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” kata Imam.

Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan besaran keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebesar 30 persen.

“Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: