Residivis Kedapatan Bawa Sabu dan 170 Butir Ekstasi

Residivis Kedapatan Bawa Sabu dan 170 Butir Ekstasi

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Seorang pria berusia 29 tahun tertangkap basah di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari tangan pria berinisial SK tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 170 butir dengan merek Jordan warna hijau, serta 1 buah bungkus kopi yang berisi 1 poket narkotika jenis sabu seberat 5,37 gram brutto. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dashboard motor sebelah kanan.

Ditemui secara langsung di ruangan Satreskoba Polresta Samarinda, Kanit Sidik Satreskoba, Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan, saat diintrogasi tersangka mengaku dihubungi oleh seseorang dan diarahkan ke satu tempat.

“Pelaku mengaku saat diinterogasi, ia ditelepon oleh seseorang untuk mengantar barang tersebut di suatu tempat. Dan diarahkan ditunggu oleh si penerima,” katanya, Selasa (15/9/2020) siang.

Kemudian, Dalimunthe menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut telah sering dijadikan transaksi.

“Barang itu milik orang lain, jadi informasi awal bahwa di daerah tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Sesuai dengan ciri-ciri, pelaku pun kita amankan,” jelasnya.

Diketahui, pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini dijanjikan upah untuk sekali antar. Besarannya sekitar Rp 1-2 juta.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dijanjikan sekali antar satu sampai dua juta. Dan pelaku melakukan ini sebanyak dua kali,” tuturnya.

Menurut informasi yang dikumpulkan, tersangka pada 2019 lalu baru bebas dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman Pasal 112 dan Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (tor/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: