Penyuap Bupati Kutim Segera Disidang
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi, terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) 2019-2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin siang (14/9/2020).
Dua berkas yang telah dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Samarinda itu atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto sebagai rekanan pihak swasta. Kedua tersangka ini diduga aktor pemberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan empat orang lainnya.
"Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara atas atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rilis tertulisnya Senin sore (14/9/2020).
Fikri menjelaskan, setelah dua berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, maka status kedua tersangka beralih kepada penahanan oleh majelis hakim.
"Selanjutnya penuntut umum dari KPK akan menunggu penetapan dari majelis hakim, terkait jadwal sidang pertama perkara dan penetapan penahanan lanjutan para terdakwa," singkatnya.
Dalam perkara ini, Deky Aryanto dan Aditya Maharani dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, Hakim Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim turut membenarkan, berkas perkara kedua tersangka pemberi suap Ismunandar kini telah dilimpahkan dan terdaftar untuk selanjutnya akan dipersidangkan.
"Iya sudah terdaftar (berkas perkara) tadi siang (kemarin, Red.). Untuk yang mendaftarkan langsung dari KPK, saya tidak tahu (orangnya)," ucapnya.
Rahman -sapaan karibnya- menjelaskan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, PN Samarinda selanjutnya akan menetapkan dan menyusun nama-nama majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut. Kemudian setelah susunan majelis hakim ditetapkan, Ketua majelis hakim lalu menjadwalkan kapan sidang pertama akan berlangsung. Semua diputuskan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak berkas perkara diterima.
"Jadi untuk saat ini masih baru selesai pendaftaran, selanjutnya dalam waktu 1x24 jam, ketua Pengadilan Negeri Samarinda akan menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan," terangnya.
"Sekaligus mengeluarkan penetapan penahanan tersangka terhitung sejak berkas diterima di PN Tipikor Samarinda," sambungnya.
PN Samarinda telah menyusun tiga nama majelis hakim yang akan mengawal persidangan perkara ini. Susunan majelis hakim dipimpin oleh Agung Sulistiyono. Sementara untuk hakim anggota, diisi oleh nama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.
"Majelis hakim belum menetapkan hari sidang. Sepertinya besok dijadwalkan, karena berkas belum diserahkan kepada majelis hakim," pungkasnya.
Diketahui pada Jumat (3/7/2020) silam, KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: