Pemkot Samarinda Mau Tambah Kawasan Industri, Pengamat: RTH Dulu Bos
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Dinas Perindustrian Samarinda ajukan 4 ribu hektare untuk kembangkan industri. Saat ini hanya ada sekitar 400 hektare. Perubahan itu diusulkan masuk dalam revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014-2023.
Kepala Dinas Perindustrian Samarinda M Faisal mengatakan, 4 ribu hektar itu merupakan data eksisting. Gabungan dari daerah yang sudah jadi kawasan industri. Tapi, daerah itu berada di luar kawasan industri yang telah ditentukan sebelumnya. Sayangnya, 4 ribu itu belum akurat sepenuhnya. Sekarang masih dalam rencana pendataan. Harusnya tahun ini sudah dilakukan. Tapi tertunda karena COVID-19.
“Jadi 4 ribu hektar itu sebagian besar data eksisting. Yang sudah ada industrinya. Jadi, sisanya barulah untuk industri baru. Rencananya lokasinya ada di Samarinda Utara dan Palaran,” katanya saat dihubungi Disway Kaltim, Minggu (13/9/2020).
Banyak tempat yang kesusahan mengurus izin industri. Sebab, tempat industri mereka berada di luar RTRW sebelumnya. Sehingga, tempat usaha mereka itu terbilang ilegal. Tapi sudah beraktivitas lama. Itulah alasan dinas ini mengajukan penambahan angka tersebut. Untuk mengakomodasi daerah industri tersebut.
Wilayah mereka sebagai daerah yang diperuntukkan untuk perindustrian. Bukan daerah industri. Keduanya berbeda kata Faisal. Kalau daerah industri berarti semua fasilitasnya lengkap. Ada infrastruktur, listrik dan air. Selain itu, besaran angka tadi untuk memberikan ruang bagi industri lain yang kemungkinan akan berkembang di Kota Tepian.
Ke depannya, tidak menutup kemungkinan akan ada industri baru yang bermunculan. Sebab, Samarinda akan menjadi kota penyangga untuk Ibu Kota Negara (IKN).
“Industri ini jangan disempitkan pengertiannya. Hanya pabrik yang besar-besar. Kan bisa juga industri kecil menengah (IKM). Seperti, pembuatan roti. Ataupun, pembuatan baju. Sekarang kan masih dikirim dari luar. Padahal, kita bisa buat sendiri. Harganya pun bisa lebih murah,” jelasnya.
Namun saat ini, tahap awal baru melakukan pendataan. Terutama daerah industri diluar RTRW. Agar, ke depannya Dinas Perindustrian gampang mengeluarkan izin usaha. Sebab tidak bertentangan dengan aturan.
“Secepatnya kami selesaikan pendataannya. Agar, daerah yang telah berdiri tempat industri cepat terakomodir dan industri tersebut cepat mengurus ujin industri. Biar legal dimata hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian Samarinda usulkan penambahan lahan 4.755,38 hektar. Nantinya akan digunakan untuk pusat perindustrian. Usulan itu akan masuk dalam revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda, nomor 2/2014.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan rencananya luasan lahan akan tersebar di dua daerah. Samarinda Utara dan Palaran. Karena dua daerah ini dinilai masih bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
“Kami koordinasi dengan Dinas Perindustrian. Karena, Perda ini bukan cuman untuk lima tahun. Tapi dipakai sampai 20 tahun ke depan,” katanya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (2/9/2020) lalu.
Namun, bagi pengamat tata kota Farid Nurrahman, Samarinda lebih tepat menjadi kota dagang dan jasa. Bukan industri. Kalau pun bersikeras, Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota harus diubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: