Sungguh Misteri, Pencuri dan Perusak LPJU Masih Dicari

Sungguh Misteri, Pencuri dan Perusak LPJU Masih Dicari

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Lampu Penerangan Jalann Utama (LPJU) banyak dicuri. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengeluh. Untuk kesekian kalinya. Kasus ini sudah berujung di kepolisian. Meski si pencuri tak jua ditemukan.

Sudah banyak kerugian dari hilangnya peralatan LPJU ini. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Tersebar di beberapa titik. Terutama di daerah yang sangat sepi. Jarang ada masyarakat lalu lalang di sekitar jalan tersebut. “Kami sudah laporkan kasus ini ke Polisi. Sudah beberapa kali laporan kami masuk ke Polresta Samarinda,” keluh Kepala Dishub Samarinda Ismansyah, Minggu (13/9/2020).

Walaupun sudah dilaporkan ke aparat kepolisian, Dishub maih berupaya mencari pelaku ini. Pasalnya, kehilangan ini terjadi cukup sering. Termasuk di titik yang baru saja dipasang LPJU. Tidak hanya itu. ada yang rusak, lalu diperbaiki. Tapi beberapa hari kemudian hilang. Pelaku beraksi disiang hari kata Isman yakin. Malam mereka baru memotong kabelnya. Satu gawang itu sekitar 30 sampai 40 meter. Tidak hanya kabel. Alat lainnya ada yang mereka ambil. “Kalau dia ambil tiga gawang kan lumayan,” tegasnya.

Daerah yang paling nampak yaitu jalan poros Samarinda-Tenggarong. Melalui jalan Pangeran Suryanata. Disana ada 76 titik. Sengaja dipasang karena awalnya daerah itu gelap. Sehingga, kerap kali terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
Pemasangan PJU disana dilakukan 2019 lalu. Baru saja dipasang, sudah banyak yang tidak berfungsi. Peralatan disana banyak yang hilang. Termasuk kabel yang ditanam. Itulah yang menyulitkan tim Dishub untuk melakukan pergantian kabel. Karena harus membongkar lagi.
“Kalau harus dibongkar, berarti membutuhkan biaya yang besar. Belum lagi ada saklar yang hilang. Pembuatannya saja memakan anggaran Rp 1,5 miliar. Tapi, pelakunya lagi dalam proses pencarian,” pungkasnya.

Titik lainnya adalah poros Jalan Nusyirwan Ismail, Jalan AM Rifaddin, persimpangan Palaran, dan persimpangan empat Jalan Suryanata. Padahal keberadaan LPJU dianggap sangat penting untuk menekan angka kecelakaan. Masih ada cara lain menekan tingkat kecelakaan. Diantaranya memastikan keamanan kendaraan berat. Melalui uji petik. Dalam setahun lanjut Isman, Dishub bisa lakukan 40 kali uji petik. “Ini untuk memastikan keamanan kendaraan berat saat melintas sehinga tidak memicu kecelakaan,” imbuhnya.

Pengrusakkan LPJU sendiri masuk dalam ranah pidana. Khususnya pasal 170 UU KUHP. Disebutkan:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dishub juga menyinggung soal pemasukkan. Salah satunya melalui pajak penerangan jalan. Pajak ini didapat dari sumber ketiga. Bisa dari perorangan atau PLN. Dalam setahun, Dishub mendapat pemasukkan sekitar Rp 100 miliar. Namun jumlah itu tidak serta merta diterima utuh.

“Itu dikeluarkan lagi, diputar lagi untuk kebutuhan kami seperti operasional jalanan,” jelasnya. Karenanya wajar, jika Dishub tetap membutuhkan tambahan anggaran untuk menutupi kebutuhan operasional dan lainnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: