Belum Penuhi Syarat

Belum Penuhi Syarat

KETUA KPU Kaltara menyerahkan hasil pleno verifikasi syarat calon kepada perwakilan bakal pasangan calon kepala daerah, Minggu (13/9).

Tanjung Selor, Disway – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dinyatakan belum memenuhi syarat calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara. Karena dari hasil verifikasi syarat calon, masih ditemukan sejumlah dokumen yang tidak lengkap.

“Belum memenuhi syarat. Jadi, pengecekan dokumen itu ada yang telah memenuhi syarat, ada juga syarat yang tidak terpenuhi,” kata Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami pada rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon, Minggu (13/9).

Ia menyebut, berkas rencana pembangunan jangka menengah dan panjang (RPJMP) bakal calon yang belum ditandatangani lengkap oleh cagub dan cawagub. Lalu, ada pula laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bakal calon yang belum sesuai dengan format.

Bahkan, ada juga yang belum memenuhi syarat, karena belum adanya surat keterangan dari pihak berwenang bahwa tidak memiliki tunggakan pajak.

“Mereka hanya melampirkan surat dalam proses. Sementara, KPU butuhkan surat keterangan dari yang berkompeten kalau mereka tidak memiliki tunggakan pajak, atau bebas pajak,” ujarnya.

Namun, ketiga bakal pasangan calon memiliki waktu perbaikan syarat calon. Mulai 14-16 September. Jika sampai batas akhir perbaikan tidak mampu menyelesaikan beberapa syarat yang masih kurang, lanjut Suryanata, akan memengaruhi pencalonan. Bahkan, berpotensi batalnya penetapan calon pada 23 September mendatang.

“Karena ini terkait syarat calon. Jadi semuanya mutlak harus terpenuhi. Kalau syarat pencalonan kan semuanya telah terpenuhi saat pendaftaran,” ujarnya.

“Kami juga sudah komunikasikan sejak awal. LO mereka seharusnya sudah tahu sejak awal, karena mereka telah kami sampaikan. Saat mendaftar ke KPU, kami hanya sebatas cek syarat calonnya ada atau tidak, belum dalam konteks memenuhi syarat atau tidak, serta keabsahannya. Dan, itu mutlak harus terpenuhi,” ujarnya.

Belum terpenuhinya syarat calon ini, ternyata bukan bakal pasangan calon yang maju di Pilgub Kaltara. Mereka yang maju di Pilbup Bulungan, dari empat bakal pasangan calon, hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat calon. Yakni pasangan Syarwani-Ingkong Ala. Sementara, yang belum memenuhi syarat yaitu pasangan Joko Susilo-Kosmas Kajan, Najamuddin-Ari Yusnita, dan Sigit Muryono-Markus Juk.

“Rata-rata laporan pajak mereka belum lengkap. Lalu, ada juga bakal calon yang nama di ijazah dengan nama di KTP berbeda,” ujar Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani.

Masa perbaikan juga diberikan kepada tiga pasangan yang dinyatakan belum penuhi syarat. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, masa perbaikan untuk syarat calon dilaksanakan tiga hari, setelah penyerahan dari KPU kepada masing-masing bakal pasangan calon. Dan, akan diverifikasi ulang mulai 16-22 September mendatang. */zuh/rey.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: