Partai Pengusung Bisa Usulkan Pengganti

Partai Pengusung Bisa Usulkan Pengganti

KETUA KPU Kaltara, Suryanata Al Islami konferensi pers di Sekretaris KPU Kaltara, beberapa hari lalu.(ZUHRIE/DISWAY KALTARA)

TANJUNG SELOR, DISWAY – Bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 di Kalimantan Utara, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSDU Tarakan, Senin (7/9) dan Selasa (8/9).

Sesuai jadwal berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 11-12 September.

Dikutip dari Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, hasil penilaian pemeriksaan kesehatan ditetapkan melalui rapat pleno, yang membuat kesimpulan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Kesimpulan adanya ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi, dilakukan berdasarkan bukti (evidence based) dan/atau konsesus ilmiah. Kesimpulan tersebut, bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, juga mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan yang sangat penting untuk diikuti peserta pemilihan kepala daerah. Sebab, dari hasil pemeriksaan akan menjadi penentu apakah bakal calon bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Bakal calon bisa diskualifikasi bila dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan kendala yang sangat membahayakan,” ujar Suryanata, Rabu (9/9).

Namun demikian, jika nanti hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dinilai tim medis tidak mampu secara jasmani dan rohani, maka partai pengusung wajib mengusulkan calon pengganti.

“Kalau dilihat dari hasil dua hari ini, saya optimis para bakal calon semuanya layak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Tapi kita tunggu saja hasil akhirnya nanti bagaimana,” kata Suryanata.

Ia juga mengatakan, dalam pemeriksaan kesehatan ada sejumlah tes yang dijalani. Seperti psikologi dan bebas narkotika. Khusus pemeriksaan narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, lanjutnya, harus melakukan penelitian lebih mendalam. Dikhawatirkan bila bakal calon terdeteksi mengonsumsi obat terlarang, tetapi ternyata hanya obat-obatan lain. Namun sebelum pemeriksaan kesehatan, bakal calon disarankan untuk berpuasa selama 8 jam.

Suryanata kembali menegaskan, pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari syarat bakal calon kepala daerah yang harus dipenuhi. Nantinya, dari hasil pemeriksaan tim kesehatan, akan disampaikan kepada KPU apakah bakal calon kepala daerah tersebut dianggap sehat dan mampu menjalankan amanah rakyat bila nanti terpilih.

“Jadi, hasil yang diterima KPU itu hanya kesimpulan, yang menyatakan pasangan ini mampu atau tidak secara jasmani atau rohani,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: