Waspada Klaster Pilkada

Waspada Klaster Pilkada


TANJUNG SELOR, DISWAY – Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Polri, Mendagri, dan Bawaslu, agar mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020, langsung disikapi Kapolri Jenderal Idham Azis dengan menerbitkan surat telegram.

Telegram Kapolri itu berisi tentang instruksi kepada jajarannya untuk menjaga kamtibmas dan mencegah terjadinya kerumunan massa selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, agar tidak terjadi klaster baru COVID-19.

Pejabat sementara Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rochmad, mengaku pihaknya telah menerima telegram Kapolri. Saat ini, kata Budi, pihaknya telah memedomani dan melaksanakan instruksi tesebut. Salah satu yang dilaksanakan, dengan mendukung Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltara memberikan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan. Dan, memberikan masker kepada warga.

“Sejauh ini kami dari kepolisian masih fokus pendekatan secara persuasif dan edukatif,” ujarnya, Rabu (9/9).

Selain itu, dalam rangka mencegah adanya klaster pilkada sesuai dengan instruksi Kapolri, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Diakuinya kepolisian sudah semaksimal mungkin mengingatkan dan mengimbau bakal calon kepala daerah. Untuk tidak mengumpulkan massa yang banyak saat melaksanakan kegiatan tahapan pilkada.

Sementara itu, Bawaslu Kaltara menyayangkan jika terjadinya kerumunan massa pada tahapan pilkada yang digelar di tengah pandemik COVID-19. “Kami saat ini hanya bisa mengimbau dan belum bisa bertindak. Karena mereka belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” ujar Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani.

Menurutnya, terjadinya kerumunan massa melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak. Dimana pada Pasal 5 dikatakan bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kesehatan, serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, serta seluruh pihak yang terlibat.

“Bawaslu juga diminta segera melakukan proses pendataan terhadap proses pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang sudah terjadi. Rakor juga memutuskan untuk memperkuat koordinasi, terutama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan, para penyelenggara pemilihan kepala daerah dan lembaga pengawas diminta tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Harus ada ketegasan. Kalau misal, hanya dibatasi 50 orang yang boleh hadir, harus segitu. Dan, kemudian harus tegas memberikan sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mewanti-wanti perihal timbulnya klaster pilkada. Karena itu, Jokowi meminta Mendagri tegas dalam hal penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Dilansir Antara, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, melalui surat telegram itu, jajaran kepolisian harus bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, pemda, TNI, dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pilkada, agar berjalan dengan aman, damai, sejuk, dan aman dari penularan COVID-19.

Kemudian, jajarannya juga diminta untuk mempelajari dan memahami peraturan KPU nomor 5, 9, dan 10 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada, khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: